KABUPATEN BOGOR

Syarat Dokumen Pajak Jadi Pengganjal Paslon Ikut Pilkada

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Januari 2018 | 10:17 WIB
Syarat Dokumen Pajak Jadi Pengganjal Paslon Ikut Pilkada

CIBINONG, DDTCNews – Keran pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun ini sudah dibuka dengan pendaftaran bakal calon ke komisi pemilihan umum daerah. Kabupaten Bogor, Jawa Barat salah satu daerah yang ikut meramaikan kontes politik di tingkat daerah ini.

Wilayah yang menjadi salah satu daerah penyangga ibukota ini ramai peminat untuk menjadi bupati atau wakil bupati. Setidaknya ada 10 kandidat bakal calon bupati dan wakil bupati dengan kata lain ada lima bakal pasangan calon yang akan bertarung memperebutkan kursi bupati dan wakil bupati.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kabupaten Bogor Ridwan Arifin mengatakan berkas pendaftaran belum sepenuhnya dipenuhi oleh bakal calon bupat/wakil bupati. Merujuk data yang disetor saat pendaftaran, berkas pajak dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) jadi dokumen yang belum dipenuhi oleh bakal calon kontestan.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

“Yang dominan belum terpenuhi itu kebanyakan seperti surat pajak lima tahun terakhir dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK,” ujarnya, Kamis (18/1).

Seperti yang diketahui, amanat UU No 10/2016, salah satu persyaratan warga negara dapat menjadi calon kepala daerah adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki laporan pajak pribadi. Aturan itu kemudian dikuatkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI No 15/2017.

Lebih lanjut, pemenuhan persyaratan tersebut dibuktikan dengan, pertamadengan melampirkan NPWP atas nama calon. Kedua, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh pribadi atas nama calon untuk masa 5 tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak. Ketiga, melampirkan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Sementara itu, dari sepuluh kandidat bakal calon, baru tujuh yang namanya muncul dalam LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dilansir dari laman kpk.go.id/id/pantau-pilkada-indonesia, tujuh nama itu terdiri dari tiga bakal calon bupati yakni Ade Munawaroh Yasin, Gunawan Hasan dan Ade Wardhana. Sisanya, ada empat bakal calon wakil bupati yaitu, Inggrid Kansil, Bayu Syahjohan, Ficky Rhoma dan Asep Ruhiyat.

Para peserta masih punya waktu untuk melengkapi berkas pedaftaran hingga akhir Januari 2018. Setelah itu, KPUD Kabupaten Bogor akan menetapkan bakal pasangan calon menjadi calon bupati/wakil bupati Bogor pada 12 Februari 2018.

Ridwan meminta peran aktif masyarakat dalam memantau proses politik di Kabupaten Bogor. Pasalnya, partisipasi publik dibutuhkan untuk mengawal agenda demokrasi ini. “Masyarakat juga bisa ikut mengawasi jika selama menjabat menjadi kepala daerah itu harta kekayaannya meningkat drastis,” tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara