REVISI KETENTUAN PILKADA

Syarat Bakal Calon Diubah, Syarat Dokumen Pajak Tetap

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Oktober 2016 | 19:09 WIB
Syarat Bakal Calon Diubah, Syarat Dokumen Pajak Tetap

JAKARTA, DDTCNews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kedua kalinya kembali merevisi syarat-syarat pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, seperti yang diatur pertama kali dalam Peraturan KPU No.9 Tahun 2015.

Revisi terakhir yang tertuang dalam Peraturan KPU No.9 Tahun 2016 itu terbit pada 13 September 2016, yang sekaligus merevisi peraturan yang terbit hanya enam pekan sebelumnya, 1 Agustus 2016, yaitu Peraturan KPU No.5 Tahun 2016. Menariknya, poin-poin yang direvisi dalam dua peraturan terakhir itu hampir sama.

“Peraturan ini diubah dengan mengingat hasil konsultasi KPU dengan DPR dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat sebagaimana tertuang dalam surat DPR tertanggal 8 dan 9 September,” ungkap Ketua KPU Juri Ardiantoro dalam konsideran peraturan tersebut, sebagaimana dilansir dalam situs resmi KPU.

Baca Juga:
Catat, Ini Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024

Namun, dalam semua peraturan tersebut, KPU tidak mengubah syarat dokumen bagi bakal calon kepala daerah yang terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dari peraturan pertama sampai peraturan ketiga, bakal calon kepala daerah tetap wajib menyerahkan tiga dokumen.

Ketiga dokumen itu, seperti ditetapkan dalam Pasal 42 ayat (1) huruf 0, adalah fotokopi NPWP, tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk 5 tahun terakhir atau sejak menjadi wajib pajak; dan tanda bukti bebas tunggakan dari KPP tempat bakal calon bersangkutan terdaftar.

Perubahan dalam Peraturan KPU No.9 Tahun 2016 itu sendiri antara lain pada ketentuan huruf f Pasal 4, yang mengatur syarat menjadi calon kepala daerah. Sebelumnya, ketentuan itu hanya menyebut bakal calon ‘tidak berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap’. Namun, dalam peraturan terbaru, redaksi kalimatnya berubah dengan pengertian lebih luas.

Kalimatnya menjadi ‘tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis), terpidana karena alasan politik, terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pidana tidak di dalam penjara’. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 04 April 2024 | 11:10 WIB PEMILU 2024

Catat, Ini Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024

Kamis, 12 Oktober 2023 | 13:18 WIB PEMILU 2024

KPU Sebut Pemilu 2024 Tak Bakal Sepanas 2019, Ini Alasannya

Kamis, 21 September 2023 | 14:00 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Menanti Janji Reformasi Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS