KPP PRATAMA MAKASSAR BARAT

Surat Paksa Tak Dibalas, Petugas Pajak Turun Lakukan Penagihan Aktif

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 April 2022 | 13:30 WIB
Surat Paksa Tak Dibalas, Petugas Pajak Turun Lakukan Penagihan Aktif

Petugas dari KPP Pratama Makassar Barat melakukan penagihan aktif. 

MAKASSAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Barat menerjunkan petugasnya untuk melakukan kunjungan kerja ke tempat usaha salah satu wajib pajak di Kota Makassar.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Dersy Sihombing menjelaskan kegiatan kali ini merupakan wujud penagihan aktif atas piutang pajak yang belum dilunasi oleh wajib pajak yang bersangkutan. Pasalnya, surat paksa yang diterbitkan setelah surat tagihan pajak (STP) dan surat teguran tetap tidak digubris oleh wajib pajak.

"Wajib pajak masih belum juga melunasi utang pajaknya," kata Dersy, dikutip dari siaran pers DJP, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga:
Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Melalui penagihan aktif ini, Dersy berharap wajib pajak terdorong untuk segera melunasi utang pajaknya. Kegiatan ini, imbuhnya, merupakan upaya meningkatkan penerimaan negara dengan langsung menemui wajib pajak yang masih mempunyai piutang pajak.

KPP Pratama Makassar Barat juga berharap kegiatan ini ikut meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara keseluruhan. Dersy mengimbau seluruh wajib pajak untuk patuh dan taat memenuhi kewajiban perpajakannya.

Sebagai informasi, penagihan aktif merupakan bagian dari penagihan pajak. Penagihan pajak dilakukan agar penanggung pajak melunasi seluruh utang dan biaya penagihan pajaknya. Hal ini diatur dalam UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Penerbitan surat paksa dan penagihan aktif dilakukan setelah surat teguran dikirimkan. Surat paksa sendiri adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Sementara itu, penagihan seketika dan sekaligus merupakan penagihan pajak yang dilakukan oleh fiskus atau juru sita pajak kepada wajib pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

Penagihan pajak juga meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak. Tujuannya penagihan jenis ini adalah untuk mencegah terjadinya utang pajak yang tidak bisa ditagih. Jika saat dilakukan penagihan seketika dan sekaligus wajib pajak belum membayar, maka juru sita pajak akan menunggu hingga tanggal jatuh tempo. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024