KPP PRATAMA KLATEN

Surat Paksa Diabaikan WP, Kantor Pajak Lakukan Sita Rekening

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Agustus 2022 | 11:30 WIB
Surat Paksa Diabaikan WP, Kantor Pajak Lakukan Sita Rekening

Ilustrasi.

KLATEN, DDTCNews – KPP Pratama Klaten melakukan penyitaan rekening milik wajib pajak dalam gelaran Pekan Sita Kanwil DJP Jawa Tengah II yang berlangsung dari 25 Juli sampai dengan 29 Juli 2022.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Klaten Joko Budiyanto mengatakan penyitaan dilakukan apabila wajib pajak tidak melunasi kekurangan pembayaran pajak setelah lewat jangka waktu 2 x 24 jam sejak surat paksa disampaikan.

“Sebelumnya kami telah melakukan tindakan persuasif. Karena wajib pajak mengabaikan terpaksa kami lakukan cara pemblokiran dan penyitaan sebagai bentuk ketegasan,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga:
Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Penyitaan—dengan terlebih dahulu memblokir rekening penunggak pajak—dilakukan sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Aturan tersebut tertuang dalam PMK 189/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Dari kegiatan Pekan Sita tersebut, lanjut Joko, KPP Pratama Klaten berharap wajib pajak dapat lebih patuh dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku.

Apabila wajib pajak tidak segera melunasi tunggakan pajaknya setelah 14 hari sejak penyitaan maka KPP Pratama Klaten akan segera memindahkan saldo rekening wajib pajak ke kas negara sesuai dengan jumlah tunggakan.

Baca Juga:
Pemeriksaan Kantor atau Lapangan Bisa Dilakukan Jika SPT Berstatus Ini

Pada dasarnya, penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak. Namun, dalam keadaan tertentu, penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak.

Contoh keadaan tertentu ialah juru sita pajak tidak menjumpai barang bergerak yang dapat dijadikan objek sita, atau barang bergerak yang dijumpainya tidak mempunyai nilai, atau harganya tidak memadai jika dibandingkan dengan utang pajaknya.

Barang bergerak yang disita seperti uang tunai, perhiasan, deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Sementara itu, penyitaan atas barang tidak bergerak seperti atas tanah dan/atau bangunan, dan kapal dengan isi kotor kotor tertentu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah