LAPORAN KINERJA DJP 2020

Surat Ketetapan Pajak Sumbang Penerimaan Hingga Puluhan Triliun

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Maret 2021 | 12:30 WIB
Surat Ketetapan Pajak Sumbang Penerimaan Hingga Puluhan Triliun

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mencatat nilai ketetapan pajak dari kegiatan pemeriksaan dan penagihan yang berhasil terealisasi sepanjang tahun lalu mencapai Rp54,23 triliun atau 64,93% dari target senilai Rp83,63 triliun.

DJP menyebutkan kegiatan pemeriksaan oleh otoritas diprioritaskan terhadap wajib pajak yang tidak terdampak pandemi seperti sektor farmasi, alat kesehatan, pangan, logistik, jasa telekomunikasi, ekonomi kreatif, ISP, hingga jasa penyedia aplikasi.

"Dengan trajectory indikator kinerja utama (IKU) sebesar 40%, maka sampai dengan kuartal IV/2020 capaian IKU persentase nilai ketetapan dibayar pada tahun berjalan mencapai 162,33%," tulis DJP dalam Lakin DJP 2020, Jumat (5/3/2021).

Baca Juga:
Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

DJP menambahkan pemeriksaan pada tahun lalu secara umum juga diprioritaskan terhadap wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19, tetapi masih memiliki kondisi keuangan atau perekonomian yang baik.

Dalam hal penagihan, DJP memprioritaskan wajib pajak yang usahanya masih berjalan dengan baik dan tidak terdampak pandemi, wajib pajak yang surat ketetapan pajaknya akan daluwarsa penagihan kurang dari 6 bulan, dan wajib pajak mampu membayar utang pajak.

"Penentuan prioritas tersebut dilakukan agar kegiatan pemeriksaan dan penagihan dapat tetap berjalan di tengah pandemi tanpa memberatkan wajib pajak yang kegiatan usaha dan kondisi ekonominya terdampak negatif," tulis DJP.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Meski demikian, lanjut DJP, kegiatan pemeriksaan dan penagihan pada tahun lalu juga menghadapi sejumlah kendala di antaranya DJP mencatat masih terdapat data tunggakan pemeriksaan yang kurang valid.

Kemudian, produktivitas pemeriksa pajak dalam menyelesaikan pemeriksaan juga tidak sama antara satu dan yang lain. Selain itu, proses bekerja dari rumah (work from home/WFH) juga berpengaruh terhadap produktivitas pemeriksaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024