PROVINSI DKI JAKARTA

Supir Angkot: Sudah Bayar Pajak Tetap Saja Diusir

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Januari 2018 | 10:07 WIB
Supir Angkot: Sudah Bayar Pajak Tetap Saja Diusir

JAKARTA, DDTCNews – Langkah Pemprov DKI Jakarta yang menutup Jalan Jati Baru untuk mengakomodir pedagang kaki lima (PKL) terus mendapat resistensi. Kali ini, penolakan datang dari sopir angkutan kota (angkot) yang kegiatan operasionalnya terganggu akibat kebijakan ini.

Sopir angkot dari trayek yang melalui jalan yang berada di depan Stasiun Tanah Abang ini menggeruduk Balai Kota pada Senin (22/1). Tuntutan mereka tidak lain agar pemerintah membuka kembali akses jalan bagi angkot untuk melintas.

Perwakilan sopir angkot Tanah Abang Simbolon mengatakan bahwa kebijakan Pemprov DKI Jakarta mengakomodir PKL justru merugikan supir angkot. Padahal selama ini para sopir angkot menjadi warga negara yang taat dalam membayar berbagai macam pajak dan retribusi kepada pemerintah.

Baca Juga:
Satgas Digitalisasi Klaim Pembayaran Pajak Daerah Sudah 90% Nontunai

“Kami sering diusir. Padahal kami ini pengemudi resmi. Bayar izin usaha, izin trayek, buku KIR, dan STNK. Empat macam pajak yang kami bayar itu resmi. Harusnya mereka toleran,” protes Simbolon.

Tidak hanya soal penutupan jalan yang membuat rezeki para supir angkot menjadi seret. Seringnya Dinas Perhubungan melakukan pengusiran terhadap angkot juga berdampak signifikan terhadap penghasilan para sopir.

Pasalnya, Jalan Jati Baru merupakan jalan akses dari dan ke Stasiun Tanah Abang. Selain itu, sebagian besar penghasilan para supir angkot berasal dari penumpang dari stasiun transit tersebut.

Baca Juga:
Pemutihan PBB Diadakan Lagi, WP Diimbau Segera Bayar Tunggakan Pajak

“Tapi di lapangan kami diusir, nggak boleh mengangkut penumpang dari penumpang kereta yang turun di Stasiun Tanah Abang,” keluh Simbolon dilansir kbr.id.

Protes para supir angkot ini berasal dari trayek yang beroperasi di sekitar Tanah Abang. Trayek itu adalah M08, M09, M11 dan JB03. Tuntutan untuk membuka kembali akses Jalan Jati Baru itu mereka sampaikan kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk dan Pajak atas Impor Barang Kiriman

Rabu, 08 Mei 2024 | 10:07 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Batas Impor Barang Kiriman PMI Naik Jadi 2.800 Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?