KEBIJAKAN PAJAK

Sumbangan untuk Covid-19 Masih Bisa Jadi Pengurang Pajak, Ini Kata BKF

Dian Kurniati | Rabu, 12 Januari 2022 | 17:30 WIB
Sumbangan untuk Covid-19 Masih Bisa Jadi Pengurang Pajak, Ini Kata BKF

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam diskusi, Rabu (12/1/2021). (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi mengakhiri periode insentif fiskal berupa sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, yang diatur dalam PP 29/2020, pada Desember 2021.

Meski demikian, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan wajib pajak tetap dapat memberikan sumbangan untuk penanganan Covid-19 yang kemudian dijadikan pengurang penghasilan bruto berdasarkan PP 93/2010. Alasannya, pandemi Covid-19 masih berstatus sebagai bencana nasional.

"Iya [masih bisa], kan ini bencana nasional. Kalau dia sesuai dengan PP 93/2010, perusahaannya bisa membebankan. Ini masih bisa berlaku," katanya melalui konferensi video, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Pasal 1 PP 93/2010 mengatur sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Sumbangan itu antara lain untuk penanggulangan bencana nasional.

Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto tersebut harus disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana.

Syarat agar sumbangan dapat dijadikan pengurang yakni wajib pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT tahunan PPh tahun pajak sebelumnya, serta pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada tahun pajak sumbangan diberikan.

Baca Juga:
Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

Selain itu, pemberian sumbangan juga harus didukung oleh bukti yang sah, serta lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki NPWP, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam UU PPh.

Adapun mengenai bentuk sumbangan yang diberikan, diatur dapat berupa uang dan/atau barang.

Nilai sumbangan dalam bentuk barang nantinya ditentukan berdasarkan nilai perolehan apabila barang yang disumbangkan belum disusutkan; nilai buku fiskal apabila barang yang disumbangkan sudah disusutkan, serta harga pokok penjualan apabila barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri.

Baca Juga:
Gara-Gara Insentif Pajak Mobil Listrik, AS Digugat China ke WTO

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK 226/2021 yang mengatur perpanjangan masa insentif PPh yang diatur dalam PP 29/2020 hingga Juni 2022. Namun, beleid itu hanya mengatur perpanjangan untuk PPh 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan.

Artinya, fasilitas PPh lain yang tidak diperpanjang yakni tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga; sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto; serta pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN