SEWINDU DDTCNEWS
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sultan HB X Dilantik Lagi Jadi Gubernur DIY, Presiden Jokowi Titip Ini

Dian Kurniati
Senin, 10 Oktober 2022 | 15.30 WIB
Sultan HB X Dilantik Lagi Jadi Gubernur DIY, Presiden Jokowi Titip Ini

Suasana pelantikan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X akan menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur DIY masa jabatan 2022-2027.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Jokowi mengatakan pelantikan tersebut mengacu pada UU 13/2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dia meminta gubernur dan wakil gubernur dapat segera kembali menjalankan tugas, utamanya berkaitan dengan pengendalian harga pangan dan inflasi di daerah.

"Yang paling penting, saya tadi titip kepada beliau untuk urusan yang berkaitan dengan harga pangan dan inflasi supaya menjadikan fokus perhatian," katanya, Senin (10/10/2022).

Jokowi melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X sebagai gubernur dan wakil gubernur masa jabatan 2022-2027 di Istana Negara. Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 90/P/2021.

Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X resmi mengemban tugasnya setelah diambil sumpah jabatan oleh kepala negara. Dalam sumpahnya, keduanya berjanji menjalankan tugas jabatannya secara adil.

"Memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," bunyi sumpah tersebut.

Dalam pemerintahannya selama ini, Sri Sultan Hamengku Buwono X telah membuat beberapa kebijakan mengenai pajak daerah, termasuk untuk merespons pandemi Covid-19. Salah satunya, pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang rutin diadakan sejak 2020.

Melalui Pergub DIY 58/2022, Sri Sultan Hamengku Buwono X kembali mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor selama 2 bulan, mulai 1 Oktober hingga 30 November 2022. Selain denda pajak kendaraan bermotor, pemprov juga memberikan pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Pemprov DIY mengadakan program pemutihan sejalan dengan rencana pemerintah menerapkan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulai tahun depan. Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.