KABUPATEN JEMBER

Sukseskan JFC 2017, Pajak Reklame Dibebaskan

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Juli 2017 | 09:45 WIB
Sukseskan JFC 2017, Pajak Reklame Dibebaskan Jember Fashion Carnaval 2016. (Foto: wisatao.com)

JEMBER, DDTCNews – Bupati Jember kembali menegaskan komitmennya untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan Jember Fashion Carnaval (JFC) 2017 yang akan digelar pada 9-13 Agustus 2017. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembebasan pajak reklame.

Plt Sekretaris Kabupaten Jember Mirfano mengatakan pembebasan pajak reklame yang diberlakukan khusus untuk acara bertaraf Internasional ini meliputi pembebasan pajak reklame berupa baliho, spanduk kelas 1, spanduk kelas 2 dan poster (selebaran).

“Jadi, ada beberapa kebijakan bupati soal partisipasi Pemkab Jember untuk JFC 2017 karena event Internasional ini kami yakin akan terselenggara dengan baik jika ada partisipasi dan dukungan semua pihak,” ungkapnya, Kamis (13/7).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Pembebasan pajak reklame, dilansir dalam jemberkab.go.id, diberikan agar semakin banyak pihak yang melakukan pemasangan reklame dan membantu mempublikasikan serta mempromosikan acara JFC 2017.

Selain pembebasan biaya pajak reklame, bupati juga akan menerbitkan perintah untuk pengamanan serta penertiban yang akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Jember. Sekitar 150 personel Satpol PP, baik yang ada di lingkup Pemkab Jember maupun yang ada di kecamatan, akan dikerahkan selama 5 hari secara berturut-turut dan simultan demi suksesnya JFC 2017.

Tidak hanya itu, Faida juga telah menginstruksikan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) untuk segera melakukan penataan dan rekayasa lalu lintas, baik yang berkenaan langsung dengan tempat penyelenggaraan JFC ataupun dampak lalu lintas akibat pengalihan jalur di sejumlah titik-titik tertentu.

“Kami berharap dengan adanya sejumlah kebijakan yang ditujukan untuk mempermudah keberlangsungan acara JFC 2017, Pemerintah Kabupaten Jember akan dapat menerima pemasukan tambahan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” tutur Mirfano. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?