KOTA SEMARANG

Sudah Disesuaikan dengan NJOP, SPPT PBB Mulai Disebar Pekan Ini

Redaksi DDTCNews
Rabu, 16 Maret 2022 | 09.45 WIB
Sudah Disesuaikan dengan NJOP, SPPT PBB Mulai Disebar Pekan Ini

Ilustrasi.

SEMARANG. DDTCNews – Pemkot Semarang akan mulai membagikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2022 kepada wajib pajak pada pekan ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Indriyasari meminta para camat dan lurah segera menyampaikan SPPT tersebut kepada ketua RT dan RW sehingga masyarakat bisa segera membayarkan pajak bumi bangunan (PBB).

"Kami harap dengan percepatan pembayaran PBB pembangunan di kota Semarang bisa cepat lagi pelaksanaannya sehingga manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (16/3/2022).

Indriyasari menyampaikan realisasi tingkat kepatuhan penyampaian PBB pada 2021 mencapai 73%. Realisasi tingkat kepatuhan tersebut mengalami kenaikan dari posisi tahun sebelumnya yang hanya sebesar 68%.

Untuk itu, ia berharap kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB makin meningkat pada 2022 ini. Terlebih, target penerimaan daerah dari PBB pada 2022 ditetapkan sejumlah Rp577,5 miliar dengan total 570.719 wajib pajak.

"Harapannya tingkat kepatuhan naik lagi. Sehingga target bisa tercapai," tuturnya.

Indriyasari menambahkan ada berbagai kebijakan terkait dengan PBB pada 2022. Pertama, SPPT yang dibagikan telah mengalami penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP). Kedua, penyesuaian tarif NJOP PBB menyesuaikan potensi wilayah dan nilai komersial bangunan.

Ketiga, pemkot membebaskan PBB bagi aset yang memiliki NJOP di bawah Rp250 juta. Keempat, ada penerapan sanksi kepada wajib pajak yang tidak patuh, yaitu bagi masyarakat yang memiliki aset, tetapi tidak digunakan atau mangkrak.

Selanjutnya, Indriyasari menyebutkan PBB masih menjadi kontributor terbesar pendapatan pemkot. Untuk itu, Bapenda terus melakukan pembaruan data objek pajak dengan melibatkan kelurahan dan kecamatan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Audina Pramesti
baru saja
PBB merupakan salah satu jenis pajak yang menggunakan teknik official assessment system dalam pemungutan pajaknya. Hal ini dapat dilihat dari adanya pajak terutang yang telah ditetapkan oleh fiskus melalui SPPT