Abiyoga Sidhi Wiyanto,
PERKENALKAN, saya Hendra, staf pajak di perusahaan yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pada awal 2025 lalu, perusahaan kami memperoleh surat keputusan terkait pemberian fasilitas tax holiday. Sebagai informasi, kami juga berencana untuk melakukan penjualan pada tahun 2026 yang akan datang.
Saya mendengar bahwa terdapat kewajiban berupa pelaporan realisasi investasi dan produksi bagi wajib pajak yang telah mendapatkan fasilitas tax holiday. Pertanyaan saya, bagaimana dengan kewajiban kedua jenis pelaporan tersebut atas fasilitas tax holiday yang kami peroleh? Kapan kami harus melaporkannya? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Hendra, Kendal.
TERIMA kasih Bapak Hendra atas pertanyaannya. Untuk menjawab pertanyaan Bapak, kita dapat merujuk pada ketentuan terkait dengan fasilitas perpajakan di KEK pada Peraturan Menteri Keuangan No. 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan No. 33/PMK.010/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri keuangan No. 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus (PMK 237/2020 s.t.d.t.d. PMK 33/2021).
Perlu kami sampaikan, pelaku usaha yang sudah memperoleh fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday di wilayah KEK memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban yang dimaksud yaitu menyampaikan laporan realisasi penanaman modal (investasi) dan laporan realisasi produksi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) PMK 237/2020 s.t.d.t.d PMK 33/2021 yang berbunyi:
“(2) Pelaku usaha yang telah memperoleh keputusan pemberian fasilitas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), wajib menyampaikan laporan berupa:
setiap 1 (satu) tahun pajak kepada Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, wajib pajak atau pelaku usaha perlu untuk menyampaikan laporan realisasi penanaman modal dari sejak diterimanya surat keputusan pemberian fasilitas tax holiday sampai dengan saat mulai berproduksi komersial (SMBK). Setelahnya, wajib pajak juga perlu untuk menyampaikan laporan realisasi produksi sejak tahun pajak SMBK sampai dengan jangka waktu pemanfaatan fasilitas tax holiday berakhir.
Lantas, apa yang dimaksud SMBK? Berdasarkan Pasal 1 ayat (28) PMK 237/2020 s.t.d.t.d PMK 33/2021, definisi saat mulai berproduksi komersial yaitu sebagai berikut.
“(28) Saat mulai berproduksi komersial adalah saat pertama kali hasil produksi atau jasa dari kegiatan usaha utama dijual atau diserahkan, atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut.”
Berdasarkan keterangan Bapak sebelumnya, dapat disimpulkan tahun pajak saat mulai berproduksi komersial akan dimulai pada 2026. Selanjutnya, sebagaimana telah dijelaskan pada beleid di atas, maka perusahaan Bapak perlu untuk membuat laporan realisasi nilai penanaman modal untuk tahun 2025 dan 2026.
Sementara itu, laporan realisasi produksi wajib dilakukan dari tahun pajak 2026 hingga tahun pemanfaatan fasilitas tax holiday berakhir. Kedua laporan tersebut disampaikan dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf B PMK 237/2020 s.t.d.t.d PMK 33/2021 dan disampaikan melalui sistem Online Single Submission (OSS) milik perusahaan.
Perlu untuk diperhatikan bahwa terdapat ketentuan mengenai tenggat waktu dalam melaksanakan kewajiban pelaporannya. Dalam Pasal 17 ayat (4) dan (5) PMK 237/2020 s.t.d.t.d PMK 33/2021 disebutkan bahwa:
“(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, laporan realisasi penanaman modal dan realisasi produksi harus disampaikan paling lambat 30 hari setelah akhir tahun pajak yang bersangkutan. Maka, laporan realisasi penanaman modal untuk tahun 2025 harus disampaikan paling lambat pada akhir Januari 2026. Sementara itu, untuk laporan realisasi produksi untuk tahun 2026 wajib dilaporkan paling lambat pada akhir Januari 2027. Hal itu mengingat perusahaan baru akan melakukan SMBK pada 2026 mendatang. Perlu dicatat, khusus untuk laporan realisasi produksi disampaikan secara berkala setiap tahun hingga jangka waktu pemanfaatan fasilitas tax holiday berakhir.
Kemudian, terdapat konsekuensi apabila terjadi keterlambatan pelaporan maupun laporan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (5) PMK 237/2020 s.t.d.t.d PMK 33/2021 yang berbunyi:
“(5) Dalam hal badan usaha atau pelaku usaha:
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat teguran kepada Badan Usaha atau Pelaku Usaha.”
Tidak hanya itu, dalam hal setelah jangka waktu tertentu sejak surat teguran disampaikan namun wajib pajak belum memenuhi format yang sesuai, maka wajib pajak dapat diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan sesuai Pasal 17 ayat (6) PMK 237/2020 s.t.d.t.d PMK 33/2021 sebagai berikut.
“(6) Dalam hal setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada badan usaha atau pelaku usaha, wakil dari badan usaha atau pelaku usaha, kuasa dari badan usaha atau pelaku usaha, badan usaha atau pelaku usaha menyampaikan laporan namun tidak memenuhi contoh format yang tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini, badan usaha atau pelaku usaha dapat diusulkan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.”
Dengan begitu, perusahaan Bapak perlu menyampaikan laporan realisasi investasi dan laporan realisasi produksi sesuai jangka waktu yang ditetapkan untuk menghindari potensi diberikannya surat teguran hingga potensi pemeriksaan.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)