Dirjen Pajak Suryo Utomo. (Foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta WP untuk patuh secara sukarela karena membayar pajak sudah menjadi kewajiban yang melekat bagi yang sudah memiliki penghasilan.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kepatuhan sukarela dengan membayar pajak sudah menjadi kewajiban yang tidak bisa dihindari. Menurutnya, otoritas saat ini sudah dibekali data yang mumpuni untuk melakukan uji kepatuhan.
"Kami ingin meningkatkan kepastian hukum dan tidak usaha masyarakat di 'oyak-oyak' atau dikejar orang pajak," katanya dalam acara Sosialisasi Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan, Senin (7/12/2020).
Suryo menegaskan lahirnya UU No.11/2020 menjadi momentum DJP mengurangi upaya penegakan hukum. Pola baru kerja otoritas ke depan adalah pengawasan kepatuhan wajib pajak dan melakukan penegakan hukum secara proporsional.
Oleh karena itu, skema sanksi administrasi diubah dalam UU Cipta Kerja dengan basis suku bunga acuan dan tingkat kesalahan wajib pajak. Dia menyebutkan biaya untuk patuh bagi wajib pajak akan lebih murah ketimbang berlarut-larut terlibat dalam sengketa.
Mantan Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak itu menyebutkan salah satu contoh modal otoritas dalam uji kepatuhan sudah mumpuni adalah informasi rutin dari lembaga keuangan.
Modal data laporan keuangan tersebut akan digunakan otoritas dengan selektif untuk memastikan kewajiban perpajakan dilakukan secara tepat dan benar.
"Kami ingin kurangi aktivitas penegakan hukum karena jauh lebih murah ongkosnya. Pajak itu sudah tidak dapat dihindari karena sekarang sudah ada data," ungkap Suryo.
Ia menambahkan dengan adanya perubahan skema sanksi administrasi akan memfokuskan kerja otoritas untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan sukarela.
Menurutnya, otoritas akan menelusuri setiap potensi ketidakpatuhan sambil meningkatkan jumlah aktivitas ekonomi yang masuk dalam sistem administrasi perpajakan.
"Kami hendak bawa aktivitas ekonomi masuk ke dalam sistem. kalau layer [sektor usaha] ini sudah patuh kami masuk ke layer berikutnya dan seterusnya," imbuhnya.
Sebagai informasi, UU Cipta Kerja mengatur skema baru sanksi administrasi pajak berupa bunga dan imbalan bunga. Untuk tarif bunga akan lebih rendah jika wajib pajak segera melakukan koreksi atas kesalahan dalam pelaporan.
Basis menghitung sanksi berupa bunga ditetapkan berdasarkan tingkat suku bunga yang diterbitkan setiap bulan melalui keputusan menteri keuangan (KMK) terkait tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi bunga dan pemberian imbalan bunga.
Besaran sanksi bunga tersebut ditambah uplift factor sesuai dengan tingkat kesalahan wajib pajak dan dibagi 12. Uplift factor tersebut mulai dari 0% sampai dengan 15% tergantung pada tingkat kesalahan wajib pajak dan tersebar pada beberapa pasal.
Selain mengubah besaran sanksi administrasi berupa bunga, UU Cipta Kerja juga mengubah besaran imbalan bunga yang diberikan kepada wajib pajak. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.