KEPATUHAN PAJAK

Sudah Dapat Data Rutin, Ini Permintaan DJP ke Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Desember 2020 | 13:01 WIB
Sudah Dapat Data Rutin, Ini Permintaan DJP ke Wajib Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta WP untuk patuh secara sukarela karena membayar pajak sudah menjadi kewajiban yang melekat bagi yang sudah memiliki penghasilan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kepatuhan sukarela dengan membayar pajak sudah menjadi kewajiban yang tidak bisa dihindari. Menurutnya, otoritas saat ini sudah dibekali data yang mumpuni untuk melakukan uji kepatuhan.

"Kami ingin meningkatkan kepastian hukum dan tidak usaha masyarakat di 'oyak-oyak' atau dikejar orang pajak," katanya dalam acara Sosialisasi Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan, Senin (7/12/2020).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Suryo menegaskan lahirnya UU No.11/2020 menjadi momentum DJP mengurangi upaya penegakan hukum. Pola baru kerja otoritas ke depan adalah pengawasan kepatuhan wajib pajak dan melakukan penegakan hukum secara proporsional.

Oleh karena itu, skema sanksi administrasi diubah dalam UU Cipta Kerja dengan basis suku bunga acuan dan tingkat kesalahan wajib pajak. Dia menyebutkan biaya untuk patuh bagi wajib pajak akan lebih murah ketimbang berlarut-larut terlibat dalam sengketa.

Mantan Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak itu menyebutkan salah satu contoh modal otoritas dalam uji kepatuhan sudah mumpuni adalah informasi rutin dari lembaga keuangan.

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Modal data laporan keuangan tersebut akan digunakan otoritas dengan selektif untuk memastikan kewajiban perpajakan dilakukan secara tepat dan benar.

"Kami ingin kurangi aktivitas penegakan hukum karena jauh lebih murah ongkosnya. Pajak itu sudah tidak dapat dihindari karena sekarang sudah ada data," ungkap Suryo.

Ia menambahkan dengan adanya perubahan skema sanksi administrasi akan memfokuskan kerja otoritas untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan sukarela.

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Menurutnya, otoritas akan menelusuri setiap potensi ketidakpatuhan sambil meningkatkan jumlah aktivitas ekonomi yang masuk dalam sistem administrasi perpajakan.

"Kami hendak bawa aktivitas ekonomi masuk ke dalam sistem. kalau layer [sektor usaha] ini sudah patuh kami masuk ke layer berikutnya dan seterusnya," imbuhnya.

Sebagai informasi, UU Cipta Kerja mengatur skema baru sanksi administrasi pajak berupa bunga dan imbalan bunga. Untuk tarif bunga akan lebih rendah jika wajib pajak segera melakukan koreksi atas kesalahan dalam pelaporan.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Basis menghitung sanksi berupa bunga ditetapkan berdasarkan tingkat suku bunga yang diterbitkan setiap bulan melalui keputusan menteri keuangan (KMK) terkait tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi bunga dan pemberian imbalan bunga.

Besaran sanksi bunga tersebut ditambah uplift factor sesuai dengan tingkat kesalahan wajib pajak dan dibagi 12. Uplift factor tersebut mulai dari 0% sampai dengan 15% tergantung pada tingkat kesalahan wajib pajak dan tersebar pada beberapa pasal.

Selain mengubah besaran sanksi administrasi berupa bunga, UU Cipta Kerja juga mengubah besaran imbalan bunga yang diberikan kepada wajib pajak. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Desember 2020 | 19:35 WIB

Untuk meningkatkan penerimaan negara memang diperlukan suatu effort baik dari sisi DJP maupun Wajib Pajak. Perkembangan ini pun menjadi langkah awal yang bagus untuk memulai reformasi perpajakan di Indonesia.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara