SEMINAR DAN TRAINING FEB UI:

Strategi Pemeriksaan Pajak Pasca Tax Amnesty dan PMK 213

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Mei 2017 | 11:16 WIB
Strategi Pemeriksaan Pajak Pasca Tax Amnesty dan PMK 213

Ilustrasi. (FEB UI)

DEPOK, DDTCNews – Studi Profesionalisme Akuntan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (SPA FEB UI) menyelenggarakan seminar dan pelatihan (training) pajak 'The 18th Tax Seminar and Training (TST) 2017'.

TST tahun ini mengangkat tema utama “Breakthrough in Indonesia Taxation System: In Depth Analysis on Strategies to Deal with Tax Audit Following Tax Amnesty and New Transfer Pricing Regulation”.

Seminar ini akan dilaksanakan pada 5 Juni 2017 dan training pajak pada 6-7 Juni 2017 pukul 09.00 – 18.00 WIB, bertempat di Grand Mercure Jakarta Harmoni. Sejumlah pakar pajak di bidangnya akan hadir untuk mengisi acara tersebut.

Baca Juga:
Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Pada hari pertama (5 Juni) akan dilaksanakan seminar yang dibagi ke dalam 4 sesi, yaitu:

  • Sesi 1 Latest Update on Regulations Concerning Tax Audit in Indonesia”, dengan pembicara dari Direktorat Jenderal Pajak dan dimoderatori oleh Morhan Tirtonadi yang merupakan Anggota Dewan IAI KAPj.
  • Sesi 2 Understanding the New Transfer Pricing Documentation Requirement Based on the New Regulation (PMK No.213/PMK.03/2016)”, pembicara Danny Septriadi (Senior Partner DDTC) dan dimoderatori oleh Muslimin Damanhuri.
  • Sesi 3 Impact and Challenges that may Arise by Implementing PMK 213/2016”, pembicara Permana Adi Saputra dan dimoderatori oleh Christine Tjen.
  • Sesi 4 Comprehensive Discussion on The Future of Tax Audit Following Tax Amnesty and The Issuance of PMK 213/2016” dengan narasumber ketiga pembicara pada sesi 1,2, dan 3.

Pada hari kedua dan ketiga (6-7 Juni) akan dilaksanakan training yang dibagi menjadi 5 sesi, yaitu:

  • Sesi 1 Anticipating the Upcoming Tax Audit Regardless of Taxpayers Participation in Tax Amnesty”, pembicara Prianto Budi Saptono (Director of PT Pratama Indomitra, Ketua Bidang PPL Ikatan Konsultan Pajak Indonesia).
  • Sesi 2 Managing Assets After Tax Amnesty Ends and Preparing for the Upcoming Automatic Exchange of Information (AEoI)”, pembicara Sutedjo (Tax Partner KPMG Indonesia).
  • Sesi 3 New Requirement and Common Errors in Transfer Pricing Documentation,” pembicara Yusuf Wangko Ngantung (Senior Manager International Tax/Transfer Pricing DDTC).
  • Sesi 4 Disputes thay may Arise from Tax Audit on Transfer Pricing”, pembicara Anton Manik (Tax Partner PWC).
  • Sesi 5 Strategies to Cope with Tax Audit on Transfer Pricing, pembicara Micky Mintarsyah (Associate Director Tax and Transfer Pricng EY).

Peserta yang akan mengikuti seminar akan dikenakan biaya registrasi sebesar Rp1.750.000, training Rp2.750.000 dan untuk mengikuti kedua acara tersebut akan dikenakan biaya Rp3.750.000. untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Alicia (0878-0926-1110) dan Rana (0922-1364-9482), atau di website tst-febui.com. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Senin, 29 April 2024 | 16:55 WIB DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Siapkah Anda Mendapatkan Sertifikasi Pajak Global? Ikuti Persiapannya!

Jumat, 22 Maret 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Kanwil DJP Jakarta Khusus Adakan Seminar Pajak untuk Atlet e-Sport

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak