PEMILU 2024

Sri Mulyani Tegaskan Pemilu Tak Boleh Ganggu Agenda Pembangunan

Dian Kurniati | Kamis, 23 November 2023 | 13:30 WIB
Sri Mulyani Tegaskan Pemilu Tak Boleh Ganggu Agenda Pembangunan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pelaksanaan pemilu tidak boleh mengganggu agenda pembangunan nasional.

Sri Mulyani mengatakan pemilu merupakan suatu siklus yang normal bagi Indonesia. Oleh karena itu, berbagai agenda pembangunan yang telah direncanakan pemerintah akan tetap berjalan normal.

"Indonesia adalah negara demokrasi yang berarti mekanisme pemilu memang sudah ditetapkan. Itu tidak boleh mengganggu agenda-agenda pembangunan dan instrumen APBN yang terus akan menjaga masyarakat dan perekonomian," katanya, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga:
Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sri Mulyani menuturkan pemerintah saat ini masih memiliki sejumlah pekerjaan yang harus segera diselesaikan. Salah satunya ialah membangun fondasi ekonomi yang kuat untuk mencapai target menjadi negara berpenghasilan tinggi pada 2045.

Saat ini, perekonomian nasional mampu pulih setelah mengalami tekanan pandemi Covid-19. Fokus pemerintah kemudian menyiapkan fondasi ekonomi yang lebih kuat di antaranya dengan memperbaiki kualitas SDM dan membangun infrastruktur sehingga produktivitas meningkat.

Menkeu menjelaskan Kemenkeu terus melakukan berbagai upaya untuk menjaga kestabilan ekonomi sekaligus membangun fondasi tersebut. Langkah itu misalnya melaksanakan produk legislasi yang telah disepakati pemerintah bersama DPR.

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Produk legislasi tersebut antara lain UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

"Karena masalah fundamental tidak bergerak atau berubah hanya karena adanya faktor tahun politik," ujar Sri Mulyani.

Dia menambahkan pemerintah dan DPR juga telah merampungkan penyusunan APBN 2024 yang pelaksanaannya berbarengan dengan pemilu. Menurutnya, APBN 2024 akan konsisten mendukung berbagai bidang pembangunan, baik modal SDM maupun infrastruktur. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System