KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani Klaim Tata Kelola Keuangan Negara RI Sudah Standar Dunia

Dian Kurniati | Selasa, 04 Februari 2020 | 09:29 WIB
Sri Mulyani Klaim Tata Kelola Keuangan Negara RI Sudah Standar Dunia

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim tata kelola keuangan negara atau kebijakan fiskal di Indonesia saat ini sudah telah berstandar dunia dan sesuai dengan perkembangan ekonomi dunia.

"Jadi sudah update dan benchmarking dengan apa yang disebut international practices," kata Sri Mulyani saat memberikan kuliah tamu dengan topik 'Kebijakan Fiskal dalam Antisipasi Ketidakpastian Global' di kampus Universitas Indonesia.

Sri Mulyani menjelaskan sejak era pemerintahan Orde Lama hingga reformasi, Indonesia masih mengacu pada Indische Comptabiliteits Wet (ICW) atau UU Perbendaharaan Negara peninggalan zaman penjajahan Belanda.

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Dalam perjalanannya, pengelolaan keuangan negara kini berubah total sejak mengadopsi UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan UU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2003-2004.

Dengan UU baru itu, Indonesia telah mengikuti praktik pengelolaan keuangan negara, seperti yang dilakukan negara lain di dunia. UU yang diadopsi pun di antaranya meliputi proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan keuangan negara.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu berkata, APBN sebagai alat kebijakan pemerintah melalui penerimaan, belanja, dan pembiayaan dapat memengaruhi konsumsi masyarakat, investasi, dan kegiatan ekspor-impor.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Untuk itu, APBN bisa disusun secara ekspansif maupun kontraktif, sesuai dengan kondisi ekonomi dunia. Meski begitu, APBN bukan satu-satunya komponen yang memengaruhi maju tidaknya suatu negara.

“Kemajuan negara hanya bisa tercapai jika ada kombinasi yang tepat antara kebijakan fiskal melalui APBN, kebijakan moneter, dan kebijakan di sektor riil seperti perdagangan, industri, investasi, dan tenaga kerja,” jelas Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi