KOTA BANJARMASIN

SPPT PBB-P2 Didistribusikan, Walikota Targetkan Penerimaan Tercapai

Dian Kurniati | Sabtu, 02 Maret 2024 | 12:00 WIB
SPPT PBB-P2 Didistribusikan, Walikota Targetkan Penerimaan Tercapai

Ilustrasi. 

BANJARMASIN, DDTCNews - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2024 kepada wajib pajak.

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan SPPT PBB-P2 diterbitkan dan didistribusikan lebih awal agar wajib pajak segera melaksanakan kewajibannya sebelum jatuh tempo. Dia pun berharap target PBB-P2 tercapai tahun ini.

"Harapannya pendapatan asli daerah kita tahun ini bisa melampaui target atau bahkan mencapai target yang diharapkan," katanya, Senin (26/2/2024).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Ibnu Sina mengatakan SPPT PBB-P2 yang didistribusikan mencapai 9100 lembar dengan nilai mencapai Rp43 miliar. SPPT PBB-P2 tersebut telah diserahkan kepada camat dan lurah, untuk kemudian diteruskan kepada wajib pajak.

Apabila telah menerima SPPT, wajib pajak pun diimbau segera membayarkan PBB-P2. Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 di kota ini adalah 31 Agustus 2024.

Dia menjelaskan camat dan lurah dapat turut mendorong wajib pajak segera membayar PBB-P2. Terlebih, pembayaran PBB-P2 kini makin mudah karena dapat dilakukan secara online.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Saat ini, kanal pembayaran PBB-P2 di Kota Banjarmasin setidaknya tersedia melalui mobile banking, ATM, kantor pos, minimarket, serta e-wallet.

Ibnu Sina kemudian menyebut telah memerintahkan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) untuk memantau perkembangan setoran PBB-P2 di setiap kecamatan dan kelurahan. Selain itu, evaluasi juga perlu rutin dilaksanakan untuk memastikan target penerimaan tercapai.

"Proses koreksi bersama diharapkan dapat memastikan pencapaian yang optimal dan memotivasi pencapaian target di masa mendatang," ujarnya dilansir kalselpos.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD