KPP PRATAMA BONTANG

SP2DK Tak Direspons, AR Lakukan Visit Langsung ke Alamat Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews
Rabu, 08 Juni 2022 | 14.00 WIB
SP2DK Tak Direspons, AR Lakukan Visit Langsung ke Alamat Wajib Pajak

Ilustrasi.

BONTANG, DDTCNews - Petugas pajak bisa melakukan kunjungan langsung atau visit ke alamat wajib pajak untuk mengonfirmasi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang diterima WP. KPP Pratama Bontang, Kalimantan Timur misalnya, menerjunkan petugasnya untuk melakukan kunjungan atau visit ke alamat wajib pajak di wilayah Kutai Timur. 

Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Bontang Yulia Rahmasari mengatakan visit kali ini dilakukan karena wajib pajak tidak merespons atau menindaklanjuti SP2DK yang sudah disampaikan fiskus sebelumnya. 

"Wajib pajak yang kami datangi sudah dikirimkan SP2DK tetapi belum ada balasan sehingga kami datangi langsung ke tempat mereka untuk penjelasan terkait data yang telah kami terima," ungkap Yulia Rahmasari dilansir pajak.go.id, Rabu (8/6/2022).

Melalui kunjungan ini, petugas pun memberikan pemahaman tentang kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi kepada wajib pajak yang bersangkutan. Wajib pajak juga dimintai konfirmasi dan keterangan terkait dengan data-data yang dikumpulkan oleh kantor pajak. 

"Mereka kami datangi karena surat yang telah kami berikan, semoga untuk kedepannya wajib pajak jadi lebih patuh dan taat terhadap kewajiban perpajakannya," ujar Yulia. 

Sebagai pengingat, SP2DK merupakan surat yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP) melalui KPP kepada wajib pajak. Penerbitan SP2DK tersebut pada dasarnyaa dilakukan DJP sebagai salah satu bentuk pengawasan terhadap kewajiban perpajakan wajib pajak.

Adapun pengertian mengenai SP2DK sendiri dapat dilihat dalam Bagian E No. 1 huruf d Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, dan Kunjungan (Visit) Kepada Wajib Pajak (SE-39/2015), yang berbunyi sebagai berikut:

“SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.” (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.