UU CIPTA KERJA

Sosialisasi UU Cipta Kerja Digencarkan Lagi, Ternyata Ini Alasan DJP

Dian Kurniati | Kamis, 25 Agustus 2022 | 10:30 WIB
Sosialisasi UU Cipta Kerja Digencarkan Lagi, Ternyata Ini Alasan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengadakan sosialisasi mengenai UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan sosialisasi UU Cipta Kerja diadakan berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memenuhi meaningful participation. Menurutnya, sosialisasi UU Cipta Kerja bertujuan memberikan informasi sekaligus mendorong partisipasi yang secara penuh dari masyarakat terkait dengan perubahan pada UU Cipta Kerja, termasuk dari sisi perpajakan.

"Agar [masyarakat] memahami bahwa UU Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah untuk memenuhi hak warga negara atas pekerja dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," katanya dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan di Jawa Timur, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga:
Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Neilmaldrin mengatakan pemerintah dan DPR mengesahkan UU Cipta Kerja sebagai upaya mewujudkan mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Melalui sosialisasi, peserta diharapkan memahami UU Cipta Kerja disusun dengan tujuan salah satunya menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMKM serta industri dan perdagangan nasional.

Dengan kemudahan dan perlindungan tersebut, diharapkan akan tercipta banyak lapangan kerja untuk masyarakat, dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam satu kesatuan ekonomi nasional.

Neilmaldrin menyebut unit eselon 1 Kemenkeu akan menyelenggarakan sosialisasi UU Cipta Kerja secara masif kepada masyarakat mulai Agustus hingga September 2022. Sosialisasi akan dilakukan minimum 4 kali selama periode tersebut serta harus memenuhi 3 unsur yang terdiri atas unsur pemenuhan hak untuk didengar pendapatnya, pemenuhan hak untuk dipertimbangkan, dan pemenuhan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

Baca Juga:
Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja

Oleh karena itu, sosialisasi UU Cipta Kerja yang diselenggarakan DJP turut mengundang konsultan pajak, asosiasi pengusaha, akademisi, serta wajib pajak.

"Direktorat Jenderal Pajak mendukung penuh pelaksanaan UU Cipta Kerja, khususnya di bidang perpajakan untuk mencapai tujuan yang sama-sama kita harapkan," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional secara bersyarat akibat penyusunannya yang tidak sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. MK pun memerintahkan pemerintah dan DPR selaku pembuat undang-undang melakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja paling lama dalam waktu 2 tahun.

Dalam UU Cipta Kerja, terdapat klaster perpajakan yang memuat perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), serta UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024