KANWIL DJP JATENG II

Sosialisasi Tax Amnesty di Solo Sedot Ribuan Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Agustus 2016 | 13:20 WIB
Sosialisasi Tax Amnesty di Solo Sedot Ribuan Pengusaha Meja registrasi sosialisasi tax amnesty (Foto: Humas Pajak)

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menggelar acara gathering tax amnesty di Sumaryono Ball Room Hotel Sunan, Surakarta yang dihadiri sekitar 1500 tamu undangan dari wilayah karisidenan Solo Raya, Jumat (5/8).

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Lusiani mengatakan antusiasme masyarakat Solo luar biasa hingga memenuhi Sumaryono Ball Room.

“Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang ada di bawah Kanwil DJP Jawa Tengah II, mulai dari Sragen hingga Cilacap, saat ini sudah menyiapkan satuan petugas khusus untuk melayani program tax amnesty,” tuturnya seperti dikutip laman resmi DJP, Jumat (5/8).

Baca Juga:
7 Jenis Pajak Daerah di Kota Solo beserta Tarif Barunya

Melihat kondisi ekonomi global dan nasional saat ini, Lusiani menilai tax amnesty menjadi program yang strategis lantaran bisa meningkatkan penerimaan pajak, mendorong reformasi pajak, dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi.

Dia mengimbau masyarakat Solo Raya dan warga negara Indonesia pada umumnya untuk memanfaatkan momentum ini sesegera mungkin, karena tarif uang tebusan akan semakin meningkat di setiap periodenya.

“Harapannya semua yang hadir bisa mendukung dan bersama-sama menyukseskan program tax amnesty demi terwujudnya perekonomian Indonesia yang mandiri,” imbuhnya.

Baca Juga:
Teken MoU, Kanwil DJP Jateng II dan UNS Sepakati Kerja Sama Tax Center

Lusiani menambahkan, seluruh masyarakat baik wajib pajak (WP) orang pribadi, WP badan, WP UMKM maupun yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dapat mengikuti program tax amnesty yang dilaksanakan hingga 31 Maret 2017 mendatang.

Lusiani menyarankan wajib pajak yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut seputar tax amnesty segera mengakses laman pajak.go.id/amnestipajak atau menghubungi kring pajak 1500745 atau dapat juga langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 01 April 2024 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Jenis Pajak Daerah di Kota Solo beserta Tarif Barunya

Minggu, 18 Februari 2024 | 17:00 WIB KOTA SURAKARTA

Peringati HUT ke-279 , Pemkot Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 30 November 2022 | 15:00 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Hitung Pajak Penghasilan, Youtuber Bisa Pake Norma

Kamis, 24 November 2022 | 10:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tak Setor Pajak yang Dipotong, Tanah & Bangunan Milik WP Disita Negara

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?