PERDA ANTI-INVESTASI

Solo Tolak Batalkan Perda Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Minggu, 31 Juli 2016 | 19:07 WIB
Solo Tolak Batalkan Perda Pajak Daerah Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto: Kemendagri)

SOLO, DDTCNews — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berkukuh tidak akan mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, meski perda tersebut termasuk perda yang telah dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri karena dinilai mengganggu iklim investasi.

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo mengaku telah berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo mengenai pembatalan tersebut, "Hasil dari konsultasi itu, kami tidak akan membatalkan Perda Pajak Daerah,” ujarnya di Balai Kota Solo, belum lama ini.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah membatalkan dua perda Kota Solo, yakni Perda Nomor 4/2011 tentang Pajak Daerah dan Perda Nomor 10/2010 tentang Administrasi Kependudukan. Keduanya dibatalkan karena dinilai mengganggu investasi.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Rudy mengklaim dalam Perda tersebut tidak ada penarikan pajak yang sifatnya menghambat investasi, karena itu perda Pajak Daerah itu tidak akan dicabut. Dia menambahkan berdasarkan penjelasan Presiden, Perda yang dibatalkan adalah produk hukum yang selama ini dinilai menghambat investasi.

Dan dari penjelasan Kemendagri yang diterimanya, Rudy menegaskan Perda Pajak Daerah tidak dibatalkan sepenuhnya. Hanya ada beberapa poin dalam Perda yang harus direvisi. “Jadi ya perda ini tidak dicabut, wong isinya tidak ada yang sifatnya menganggu investasi,” katanya seperti dilansir solopos.com.

Saat ini, Pemkot tengah berkoordinasi dengan Kemendagri untuk mengetahui kepastian pasal mana saja dalam Perda yang perlu dilakukan revisi. “Saya sudah minta Bagian Hukum untuk koordinasi dengan Kemendagri. Nah hasilnya itu nanti akan kita tindaklanjuti,” imbuhnya.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Rudy mengaku keberatan jika Perda Pajak Daerah dibatalkan. Pembatalan Perda bakal berimbas besar pada potensi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Solo. Pemkot bakal kelabakan dengan hilangnya potensi pendapatan pajak daerah yang nilainya mencapai Rp227 miliar, atau 80% total PAD.

Selama ini, pendapatan dari sektor pajak digunakan dan dikembalikan untuk masyarakat, di antaranya untuk pengaspalan jalan kampung, membayar sekolah gratis bagi warga miskin, mengkaver layanan kesehatan bagi warga rentan miskin yang belum dibiayai pemerintah pusat, untuk pembangunan rumah sakit dan lain sebagainya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M