INSENTIF PAJAK

Soal Usulan Insentif PKB dan BBNKB, Ini Kata Gaikindo

Muhamad Wildan | Senin, 15 Februari 2021 | 17:04 WIB
Soal Usulan Insentif PKB dan BBNKB, Ini Kata Gaikindo

Ilustrasi. Sebuah mobil melintas di dekat mobil baru yang terparkir di PT Indonesia Terminal Kendaraan atau IPC Car Terminal, Cilincing, Jakarta, Kamis (11/2/2021). Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menargetkan penjualan mobil pada tahun 2021 sebanyak 750.000 unit. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) tidak lagi mendorong pemberian relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Ketua Gaikindo Yohannes Nangoi mengatakan usulan relaksasi PKB dan BBNKB mobil baru dari Gaikindo kepada Kementerian Dalam Negeri sudah ditolak sejak beberapa waktu lalu. Simak ‘Soal Usulan Pembebasan Pajak PKB, Kemenperin Disarankan Surati Pemprov’.

"Itu sudah ditolak. Itu kewenangannya ada di Kementerian Dalam Negeri. Mereka sudah mengirim surat dan menyatakan tidak bisa mengabulkan permintaan Gaikindo. Jadi, kami anggap sudah selesai," ujar Yohannes, Senin (15/2/2021).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Usulan relaksasi PKB dan BBNKB atas mobil baru pertama kali diwacanakan oleh Kementerian Perindustrian pada tahun lalu. Kala itu, Kementerian Perindustrian mengusulkan relaksasi PPN, PPnBM, PKB, BBNKB, dan pajak progresif demi mendongrak pemulihan industri otomotif.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang telah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Pada surat tersebut, Tito diminta untuk mendorong kepala daerah membebaskan pajak atas mobil baru dan menaikkan tarif pajak atas mobil bekas secara proporsional untuk sementara waktu.

Menurut Agus pembebasan BBNKB, PKB, dan pajak progresif bakal membuat harga mobil baru lebih murah dan terjangkau bagi masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing mobil produksi dalam negeri.

Pembebasan pajak daerah dinilai mampu memulihkan aktivitas ekonomi pada industri otomotif beserta subsektor pendukungnya pada industri kecil dan menengah. Simak ‘Menperin Usul Pajak Mobil Baru Dihapus, Pajak Mobil Bekas Dikerek’.

Sekarang, pemerintah sudah menyatakan akan memberi relaksasi PPnBM mobil. Rencananya, pemberian PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) akan dimulai pada Maret 2021. Simak ‘Rencananya, PPnBM Mobil 100% Ditanggung Pemerintah Selama 3 Bulan’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda