PEREKONOMIAN INDONESIA

Soal Rupiah, Ini Permintaan Menkeu ke Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 September 2018 | 15:51 WIB
Soal Rupiah, Ini Permintaan Menkeu ke Pengusaha

Menteri Keuangan Sri Mulyani indrawati. (DDTCNews - Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta para pelaku usaha untuk mengurangi transaksi dalam valuta asing, terutama dolar Amerika Serikat. Langkah ini diyakini akan membantu mengurangi tekanan pada nilai tukar rupiah.

Hal ini diserukannya karena dia mendapati masih banyak pelaku usaha yang menggunakan dolar Amerika Serikat (AS) sebagai transaksi di dalam negeri. Beberapa transaksi domestik itu adalah pembayaran gaji karyawan dan pembayaran jasa kontraktor.

“Ke beberapa perusahaan, sudah ada langkah persuasif agar mereka yang bertansaksi di dalam negeri dalam dolar AS dapat mengkonversinya ke rupiah,” katanya di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Kamis (20/9/2018).

Baca Juga:
Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Penggunaan transaksi rupiah di dalam negeri dipastikan akan berimplikasi pada pengurangan permintaan terhadap dolar AS. Kondisi ini pada gilirannya akan menstabilkan nilai tukar rupiah yang tengah diterpa beberapa dinamika perekonomian global.

Nilai kurs tengah (Jisdor) Bank Indonesia (BI) pada hari ini berada di level Rp14.839 per dolar AS. Nilai tukar ini menguat tipis jika dibandingkan dengan posisi kemarin, Rabu (19/9/2018) yang berada di level Rp14.896 per dolar AS. Di pasar spot, rupiah dibuka dengan nilai Rp14.850 per dolar AS, menguat dari penutupan perdagangan kemarin Rp14.875 per dolar AS.

Sri Mulyani menegaskan akan ada bauran kebijakan fiskal dan moneter untuk menjaga stabilisasi nilai tukar mata uang Garuda ini. Salah satu langkah yang ditempuh adalah memastikan devisa hasil ekspor dapat pulang seluruhnya ke dalam negeri.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Untuk langkah ini, pemerintah akan terus berkoodinasi dengan lembaga terkait seperti BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini untuk memastikan devisa hasil ekspor pelaku usaha dapat direpatriasi untuk kemudian dikonversi dalam rupiah.

“Kita juga akan meminta agar suplai dolar dalam hal ini tidak hanya direpatriasi tapi juga digunakan sebagai suplai devisa dalam negeri, sehingga transaksi bisa seimbang antara supply dan demand,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Sabtu, 06 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online