APBN 2022

Soal Revisi Anggaran Belanja Subsidi Energi, Ini Kata Ketua Banggar

Muhamad Wildan | Jumat, 09 September 2022 | 18:30 WIB
Soal Revisi Anggaran Belanja Subsidi Energi, Ini Kata Ketua Banggar

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah. (Foto: Jaka/Man/dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Anggaran (Banggar) menyebut perubahan anggaran subsidi energi dan kompensasi tidak memerlukan persetujuan parlemen.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah menyebut Perppu 1/2020 yang telah ditetapkan menjadi undang-undang lewat UU 2/2020 telah memberikan kewenangan untuk melakukan realokasi dan refocusing anggaran hingga akhir tahun ini.

"Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang tersebut maka pemerintah memiliki hak untuk menetapkan besaran belanja subsidi dan kompensasi BBM," katanya, dikutip pada Jumat (9/9/2022).

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Terlepas dari kewenangan tersebut, Said meminta pemerintah untuk mengambil langkah strategis, salah satunya adalah dengan melakukan operasi pasar guna merespons besarnya selisih harga antara BBM bersubsidi dan nonsubsidi.

Menurut Said, besarnya selisih harga berpotensi mendorong pengguna Pertamax beralih ke Pertalite meski penggunaan Pertalite telah dibatasi. Dia juga meminta data mengenai kebutuhan Solar dan Pertalite untuk petani, nelayan, usaha mikro, dan ojek dapat dipastikan oleh Pertamina.

Selain itu, sambungnya, data pemilik kendaraan bermotor pada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga perlu diintegrasikan dengan MyPertamina.

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Sebagai informasi, pemerintah akhirnya resmi menaikkan harga BBM bersubsidi dan Pertamax sejak 3 September 2022 pukul 14.30 WIB. Harga Pertalite diputuskan naik dari Rp7.650 menjadi Rp10.000 per liter.

Sementara itu, harga Solar diputuskan naik dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter. Adapun harga Pertamax naik dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter.

Walaupun harga BBM diputuskan naik, anggaran subsidi dan kompensasi juga ditingkatkan dari Rp502,4 triliun pada Perpres 98/2022 menjadi Rp650 triliun.

Peningkatan anggaran subsidi timbul akibat penambahan kuota BBM bersubsidi dari 23 juta kiloliter menjadi 29 juta kiloliter untuk Pertalite dan 14,9 juta kiloliter menjadi 17,4 kiloliter untuk Solar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak