BERITA PAJAK HARI INI

Soal Rencana WP UMKM Diwajibkan Lapor Omzet, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Desember 2021 | 08:28 WIB
Soal Rencana WP UMKM Diwajibkan Lapor Omzet, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menerbitkan ketentuan baru mengenai pajak penghasilan (PPh) final UMKM menjelang berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 2022. Rencana tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (6/12/2021).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas sedang menyusun mekanisme pelaporan untuk wajib pajak UMKM. Meskipun omzet belum melampaui Rp500 juta dan belum membayar pajak, UMKM harus melaporkan omzetnya kepada DJP.

“Apabila selama ini wajib pajak UMKM cukup melakukan pembayaran tanpa perlu melapor, nanti di mekanisme baru sejak awal bulan akan ada mekanisme wajib melaporkan omzet," katanya.

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Seperti diketahui, perubahan UU PPh dalam UU HPP memuat ketentuan mengenai batasan peredaran bruto (omzet) tidak kena pajak. Wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki omzet hingga Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tidak wajib membayar PPh final.

Bila omzet wajib pajak sudah melampaui Rp500 juta, hanya setiap omzet di atas Rp500 juta yang dikenai PPh final dengan tarif 0,5%. Simak pula ‘Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak Diharapkan Tidak Hanya Perkuat UMKM’.

Selain mengenai kewajiban perpajakan terkait dengan UMKM, ada pula bahasan tentang rencana pengaturan ulang 21 proses bisnis guna mendukung implementasi core tax administration system. Ada pula bahasan mengenai restitusi pajak.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Masuk dalam PMK

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan mekanisme pelaporan omzet bagi wajib pajak UMKM sedang dirancang pemerintah. Mekanisme pelaporan itu akan dituangkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

"DJP juga akan menyosialisasikan ketentuan dalam UU HPP, termasuk PTKP bagi wajib pajak orang pribadi UMKM, secara bertahap dan terus-menerus sehingga wajib pajak UMKM ingat kewajiban perpajakannya," ujarnya. (DDTCNews)

Rancang Ulang 21 Proses Bisnis DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan perancangan ulang atas 21 proses bisnis diharapkan dapat menjadi fondasi pemberian layanan yang lebih efektif dan efisien.

Baca Juga:
Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Beberapa proses bisnis DJP yang dirancang ulang antara lain pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information (EOI), penagihan, dan taxpayer account management (TAM). Simak ‘21 Proses Bisnis DJP Dirancang Ulang, Ini Daftarnya’. (DDTCNews)

Restitusi Pajak

Kementerian Keuangan mencatat realisasi pengembalian pembayaran atau restitusi pajak hingga Oktober 2021 mencapai Rp176,2 triliun atau tumbuh 13% dibandingkan dengan performa pada periode yang sama tahun lalu.

Adapun besaran kenaikan restitusi pajak secara agregat didorong restitusi dipercepat yang naik hingga 32,48%. Kemudian, restitusi sebagai akibat dari upaya hukum juga naik 20,53%. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Sumber Data SP2DK

Melalui kantor pelayanan pajak (KPP), DJP mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak. SP2DK memuat data dan informasi yang perlu klarifikasi atau penjelasan dari wajib pajak.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Dwi Langgeng Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Langgeng mengatakan secara umum, data diperoleh dari berbagai sumber. Salah satu sumber data dan informasi tersebut merupakan hasil kunjungan (visit) yang dilakukan petugas pajak atau account representative (AR). Kemudian, ada pula data dari pihak ketiga. Selain itu, data hasil kalkulasi atau penghitungan yang dilakukan fiskus. (DDTCNews)

Pajak Natura

Aturan turunan dari UU HPP yang mengatur natura dan kenikmatan akan memberikan perlindungan kepada pegawai level menengah dan bawah. Kepala Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi DJP Heri Kuswanto mengatakan salah satu natura yang dikecualikan dari objek pada melalui UU HPP adalah natura dengan jenis dan batasan tertentu.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

"Itu kita lindungi agar tidak merupakan objek pajak yang memberatkan pegawai pada level menengah ke bawah," ujar Heri. (DDTCNews)

Sudah Melebihi Target

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan hingga Kamis (2/12/2021), sudah ada 31 unit vertikal yang telah mencatatkan realisasi penerimaan pajak lebih dari 100% target.

“Terdiri dari 28 KPP Pratama, 2 KPP Madya, dan KPP Badora (KPP Badan dan Orang Asing),” ujarnya. (DDTCNews)

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Penerimaan Perpajakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut perpajakan akan menjadi sumber penerimaan yang andal di masa depan, terutama setelah pengesahan UU HPP. Beleid ini merupakan bagian penting dalam terlaksananya reformasi perpajakan.

"Perpajakan akan menjadi sumber penerimaan yang andal dalam mendukung pendanaan jangka menengah dan panjang,” katanya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

TRI Hesti Murti 06 Desember 2021 | 16:19 WIB

sependapat untuk umkm diberikan pajak final yg dihitung dari omzet, itu mempermudah wajib pajak untuk bayar pajak, karena sebagian besar wp tidak mampu untuk bikin pembukuan, jadi buatlah aturan yg sangat mudah dan simpel akan mempermudah WP byr pajak gak pakai ribet bayar pajak seperti *membayar secangkir kopi online* pasti WP akan berbondong-bondong bayar karena mudah cuma hitung omzet, semoga bermanfaat

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi