LAPORAN DDTC DARI INDIA

Soal Rencana Omnibus Law untuk Pajaki Ekonomi Digital, Ini Saran OECD

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Desember 2019 | 18:30 WIB
Soal Rencana Omnibus Law untuk Pajaki Ekonomi Digital, Ini Saran OECD

Deputy Director of Center for Tax Policy and Administration OECD Grace Perez-Navarro.

MUMBAI, DDTCNews – Pemerintah tengah menyusun kerangka aturan dalam bentuk omnibus law untuk menjawab tantangan pemajakan dari transaksi ekonomi digital. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyampaikan beberapa catatan terkait hal tersebut.

Deputy Director of Center for Tax Policy and Administration OECD Grace Perez-Navarro mengatakan tidak banyak informasi yang didapat OECD terkait rencana pemerintah tersebut. Namun, catatan diberikan agar terobosan kebijakan tersebut tidak menimbulkan masalah perpajakan dengan negara lain.

“Indonesia aktif dalam G20 dan yang saya tahu mereka [pemerintah] menginginkan solusi global. Kemudian, seperti negara lain, tidak menunggu konsensus global untuk bisa memajaki jasa dari ekonomi digital,” katanya di International Taxation Conference di Mumbai, India, Kamis (5/12/2019).

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Grace menuturkan untuk bisa menjalankan aksi unilateral, pemerintah Indonesia sebaiknya mencontoh langkah yang sudah dilakukan negara lain. Australia, lanjutnya, merupakan salah satu contoh bagaimana ekonomi digital dipajaki melalui instrumen pajak pertambahan nilai (PPN).

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Australia terkait pemajakan transaksi ekonomi digital sangat efektif dan tidak banyak menimbulkan protes dari negara lain. Hal ini berbeda dengan pendekatan Prancis dalam melakukan aksi unilateral ekonomi digital yang akhirnya membuat Amerika Serikat (AS) melakukan aksi balasan.

Ketegangan kebijakan fiskal antara Prancis dan AS, lanjut Grace, menjadi preseden buruk bagi aksi unilateral negara atau yurisdiksi dalam menjawab tantangan dari ekonomi digital. Hal tersebut membuka peluang terjadinya perang kebijakan pajak antarnegara karena tidak adanya rambu-rambu yang mengatur bagaimana entitas digital seperti Google, Amazon, Facebook dan Apple harus dipajaki.

Baca Juga:
Australia Mulai Terapkan Pajak Minimum Global Tahun Ini

“Aturan unilateral dalam memajaki korporasi lintas batas akan sangat bergantung kepada subtansi aturan apakah terkait dengan perjanjian pajak [P3B] di mana terdapat limitasi dalam pengenaan pajak. Salah satu contoh saat ini adalah langkah AS yang memberikan sanksi kepada Prancis karena kebijakan pajaknya atas transaksi ekonomi digital,” ungkap Grace.

Oleh karena itu, munculnya ketegangan AS dan Perancis karena kebijakan pajak menjadi pelecut OECD untuk segera merealisasikan final report yang akan menjadi panduan setiap negara dalam memajaki ekonomi digital.

“Kami mengerti langkah unilateral untuk mengimplementasikan prosedur yang sederhana dalam mengumpulkan pajak dari transaksi ekonomi digital. Oleh karena, itu kami mendorong solusi multilateral untuk bisa diselesaikan secepat mungkin,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi