PAJAK MODAL VENTURA

Soal PMK 48, Begini Penjelasan Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Mei 2018 | 13:33 WIB
Soal PMK 48, Begini Penjelasan Kemenkeu

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48/ PMK.03/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura pada Perusahaan Mikro, Kecil, dan Menengah pada awal tahun 2018. Melalui aturan ini diharapkan adanya peningkatan pendanaan untuk memutar roda ekonomi.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan beleid terbaru itu dimaksudkan untuk memperluas akses usaha rintisan alias start-up untuk memperoleh pembiayaan. Dengan demikian, diharapkan ada peningkatan pembiayaan perusahaan modal ventura pada segmen bisnis start up.

"Jadi start up itu biasanya kekurangan modal, tapi gak pernah kekurangan ide. Sekarang kita cariin nih siapa kemudian yang biasanya mau modalin mereka," katanya.

Baca Juga:
Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Dia menjelaskan bila dalam aturan lama deviden yang dikenai pajak dari omzet yang dibawah Rp5 miliar. Kemudian dalam beleid terbaru rentang omzet bebas pajak diperbesar menjadi Rp50 miliar.

"Jadi sekarang omzet start-up itu kita gedein supaya ventura itu bisa lihat spekturm yang lebih besar yang sampai Rp50 miliar kalau dia biayai bisa bebas pajak dividen perusahaan modal venturanya. Ini supaya lebih tertarik mau ngasih modal ke start-up," terang Suahasil.

Seperti yang diketahui, PMK 48/2018 hanya sebatas menaikkan ambang batas penjualan bersih perusahaan pasangan usaha dari perusahaan modal ventura, dari sebelumnya Rp5 miliar setahun menjadi Rp50 miliar setahun. Sedangkan perlakuan pajak untuk capital gain tidak diatur dalam PMK itu.

Baca Juga:
Partai Petahana Ini Kaji Insentif Pajak atas Laba yang Direpatriasi

Sementara itu, Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan skema yang diatur dalam PMK ini hanya bagian laba yang diperoleh.

"Meski tidak ada insentif untuk capital gain, otoritas pajak memastikan PMK itu untuk mendorong perusahaan modal ventura yang menanamkan sahamnya pada perusahaan kecil dan menengah," katanya.

Adapun perusahaan modal ventura yang bisa mendapatkan fasilitas tersebut harus terdaftar di dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Data OJK per Desember 2017 menunjukkan ada 67 perusahaan modal ventura di Indonesia dengan total aset Rp11,52 triliun. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP