Gedung BPK. (foto: BPK)
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap kegiatan pemeriksaan pajak yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP) pada 2016 hingga 2020.
Dari hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu, BPK berkesimpulan pemeriksaan pajak yang dilakukan DJP selama kurun waktu tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
"Secara keseluruhan hasil pemeriksaan atas pemeriksaan pajak periode 2016-2020 pada DJP, terdapat 14 temuan yang memuat 15 permasalahan," tulis BPK pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2021, dikutip pada Rabu (25/5/2022).
Terdapat beberapa permasalahan yang telah diidentifikasi BPK. Pertama, proses pemeriksaan yang dilakukan DJP terhadap tiga wajib pajak telah melebihi jangka waktu, tetapi belum diterbitkan surat ketetapan pajak.
Pemeriksaan atas ketiga wajib pajak tersebut akhirnya dihentikan karena wajib pajak mengikuti tax amnesty. Akibatnya, negara kehilangan potensi pajak senilai Rp244,82 miliar.
Kedua, BPK menemukan perbedaan jumlah kredit pajak masukan yang terdapat pada laporan hasil pemeriksaan pajak dengan kertas kerja pemeriksaan wajib pajak senilai Rp119,29 miliar. Alhasil, kredit pajak masukan senilai Rp119,29 miliar tidak dapat diyakini validitasnya.
Ketiga, BPK mencatat adanya kekurangan penetapan pajak atas transaksi ekspor impor PT C1 senilai Rp49,14 miliar. Masalah tersebut timbul karena nilai penyerahan ekspor impor pada SPT tidak sesuai dengan nilai PEB dan PIB.
"Akibatnya, DJP kurang menetapkan potensi penerimaan pajak dan sanksi administrasinya senilai Rp49,14 miliar," sebut BPK.
BPK pun merekomendasikan Itjen Kementerian Keuangan untuk memeriksa direktur pemeriksaan dan penagihan, kasubdit, dan tim pemeriksa terkait untuk membuktikan ada atau tidaknya unsur kelalaian ataupun kesengajaan dalam proses pemeriksaan.
Direktur kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur (KITSDA) juga perlu melakukan penelitian atas hasil pemeriksaan serta menindaklanjutinya.
Apabila terbukti ada kesalahan ataupun penyimpangan, DJP perlu melakukan pembinaan kepada pemeriksa pajak dan pejabat terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rig)