EKONOMI DIGITAL

Soal Pemajakan E-Commerce, IdEA: Belum Ada Diskusi Lagi dengan DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Mei 2019 | 15:35 WIB
Soal Pemajakan E-Commerce, IdEA: Belum Ada Diskusi Lagi dengan DJP

Ilustrasi logo beberapa marketplace. 

JAKARTA, DDTCNews – Setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 210/2018 ditarik pada Maret lalu, tidak banyak perkembangan baru terkait pemajakan atas pelaku ekonomi digital. Diskusi dengan pelaku usaha kini meredup kembali.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Ekonomi Digital Asosiasi e-Commerce Indonesia (IdEA) Bima Laga. Dia mengatakan hingga saat ini belum ada perkembangan baru terkait perlakuan pajak transaksi e-commerce setelah regulasi itu ditarik oleh otoritas.

“Belum ada diskusi lagi dengan DJP,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (31/5/2019).

Baca Juga:
Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

Kondisi ini bertolak belakang dengan sebelumnya, saat PMK 210/2018 dirilis pada awal tahun ini. Pada saat itu, diskusi untuk merumuskan perbaikan aturan main yang baru – perubahan ketentuan dalam PMK – dilakukan sangat intensif.

Wacana dan berbagai skema muncul sebagai bentuk pelaksanaan aturan terkait perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce). Menurutnya, saat itu muncul opsi menjadikan pemilik wadah belanja elektronik menjadi wajib pungut (wapu).

“Saat itu ada beberapa opsi dan salah satunya ya Wapu itu,” ungkap Bima.

Baca Juga:
Ikuti KTM WTO ke-13, RI Ingin Stop Moratorium Bea Masuk Barang Digital

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menarik PMK 210/2018 sebagai upaya meredam kegaduhan yang timbul atas penerapan beleid tersebut. Rencananya, beleid itu berlaku mulai 1 April 2019.

Selain menimbulkan kegaduhan, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan penarikan diambil karena pemerintah menunggu hasil survei IdEA terkait porsi ekonomi digital Indonesia. Survei tersebut dijanjikan akan selesai pada akhir tahun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 Maret 2024 | 15:37 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

Selasa, 27 Februari 2024 | 11:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ikuti KTM WTO ke-13, RI Ingin Stop Moratorium Bea Masuk Barang Digital

Jumat, 05 Januari 2024 | 18:43 WIB LAYANAN PERDAGANGAN

Kemendag Terima 7.707 Laporan Konsumen Sepanjang 2023, Mayoritas Aduan

Minggu, 31 Desember 2023 | 10:00 WIB KILAS BALIK 2023

Oktober 2023: Penyedia e-Commerce Wajib Bermitra dengan DJBC

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024