BERMUDA

Soal Pajak Minimum Global, Ini Harapan Menkeu dari Negara Tax Haven

Muhamad Wildan | Rabu, 09 Juni 2021 | 15:00 WIB
Soal Pajak Minimum Global, Ini Harapan Menkeu dari Negara Tax Haven

Menteri Keuangan Bermuda Curtis Dickinson. (foto: www.gov.bm)

BERMUDA, DDTCNews – Kementerian Keuangan Bermuda berharap kesepakatan tarif pajak minimum global tidak lantas melanggar kedaulatan yurisdiksi untuk menerapkan sistem pajaknya masing-masing.

Menteri Keuangan Bermuda Curtis Dickinson mengatakan setiap negara memiliki kedaulatan untuk menetapkan sistem pajaknya sesuai dengan struktur perekonomiannya masing-masing. Untuk itu, ia berharap kebijakan pajak global yang disepakati tidak melanggar hak tersebut.

"Mengingat negosiasi masih terus berlanjut, konsensus yang nantinya dicapai haruslah adil dan tidak melanggar kedaulatan setiap yurisdiksi untuk menentukan sistem pajaknya," ujar Dickinson, dikutip Rabu (9/6/2021).

Baca Juga:
Perdana Menteri Ini Peringatkan Pelaku Usaha untuk Patuh Pajak

Dickinson mengatakan rezim pajak Bermuda yang berbasis konsumsi telah berlaku selama hampir 2 abad dan terbukti efektif mendukung pemenuhan penerimaan pajak di negara tersebut. Dari rezim tersebut, rasio pajak Bermuda mencapai 16% dari PDB setiap tahunnya.

Seperti dilansir royalgazette.com, ia berharap hak setiap yurisdiksi untuk menentukan sistem pajaknya masing-masing tetap menjadi pertimbangan utama apabila konsensus atas penerapan pajak minimum global tersebut tercapai.

Negara-negara anggota G7 sebelumnya menyepakati pengenaan pajak minimum global dengan tarif 15%. Bila konsensus Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) tercapai, tarif pajak minimum global diharapkan juga mencapai 15% atau lebih tinggi dari yang sepakati G7.

Baca Juga:
Negara Ini Siapkan Keringanan Pajak, Sasar Pekerja Bergaji Menengah

Dengan pajak minimum global tersebut, negara G7 berharap kompetisi tarif pajak yang menjadi tren dalam beberapa tahun terakhir dapat dihentikan. Dengan demikian, daya saing ekonomi suatu negara tidak lagi ditentukan oleh tarif pajak.

Daya saing seharusnya ditentukan oleh faktor-faktor lain yang lebih substansial seperti kemudahan berusaha, kualitas SDM, dan ketersediaan infrastruktur. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 14:42 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Timnas Indonesia Kembali dari Piala Asia U-23, DJBC Beri Layanan Ini

Senin, 13 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Siapkan Skema Sinergi Pemungutan Opsen Pajak

Senin, 13 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Nota Retur Harus Dibuat Saat Barang Dikembalikan, Begini Aturannya

Senin, 13 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Makassar beserta Tarifnya

Senin, 13 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN TULUNGAGUNG

Biar Patuh Pajak, Pemda Siapkan Hadiah untuk Pelanggan Resto dan Hotel

Senin, 13 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Tanah atau Bangunan Kena BPHTB, Kapan Saat Terutangnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 10:11 WIB STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN

SAK EP Bakal Gantikan SAK ETAP, Tak Boleh ‘Turun Kelas’ pakai SAK EMKM