SWISS

Soal Pajak Digital, Negara Ini Tentukan Posisi Tunggu OECD

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Januari 2019 | 14:47 WIB
Soal Pajak Digital, Negara Ini Tentukan Posisi Tunggu OECD

Ilustrasi. 

BERN, DDTCNews – Swiss mengumumkan posisinya pada masalah pemajakan ekonomi digital. Negara ini tidak berencana mengambil langkah unilateral atau sementara seperti pajak layanan digital (digital services tax/DST) yang diusulkan Komisi Uni Eropa.

Sekretariat Negara Bidang Keuangan Internasional (Secretariat for International Finance/SIF) mengatakan posisi Swiss adalah mendukung solusi jangka panjang (long term) sesuai konsensus global yang tengah disusun OECD dan akan dipublikasikan pada 2020.

“Tindakan sementara semacam itu [DST Uni Eropa] yang hanya didasarkan pada pergantian di area pasar akan menyebabkan pajak berganda dan berlebih, sehingga membuat lebih sulit untuk mencapai konsensus global dengan solusi pasti,” demikian pernyataan resmi pemerintah Swiss, seperti dikutip dari MNE Tax, Selasa (29/1/2019).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Sejalan dengan hal itu, pemerintah Swiss meminta agar OECD memperbarui sistem pajak internasional korporsi dantransfer pricing untuk menjamin kompetisi pajak yang adil. Swiss mendukung aturan pajak yang memungkinkan adanya inovasi dan kompetisi yang berkelanjutan serta melindungi penerimaan pajak.

“Regulasi pajak harus technology-neutral sehingga tidak menghambat atau menekan inovasi. Dengan demikian, aturan pajak apa pun harus netral terkait persaingan dan teknologi,” imbuh pemerintah Swiss.

Pemerintah Swiss percaya bahwa penerapan pajak minimum membatasi persaingan dan dapat memunculkan beban tambahan bagi perusahaan. Pemajakan profit dari ekonomi digital harus mengikuti prinsip value creation dalam OECD/G20 Base Erosion Profit Shifting (BEPS) rencana aksi 8—10, yakni menyesuaikan nilai transfer pricing denganvalue creation.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

“Dengan demikian, profit harus dikenai pajak di mana nilai (value) diciptakan,” kata mereka.

Pemerintah Swiss percaya bahwa perhatian harus diberikan pada penghindaran pajak berganda dan pajak berlebih. Faktanya, sistem perpajakan internasional yang ada mengejar tujuan ini. Jaringan perjanjian pajak berganda harus dipertahankan dan solusi baru diintegrasikan ke dalamnya.

Menurut pendapat SIF, masalah penting lain yang harus diatasi adalah penghentian kesenjangan perpajakan. Swiss mendukung tinjauan komprehensif tentang aturan untuk nexus dan alokasi keuntungan yang disesuaikan dengan digitalisasi. Dalam konteks ini, laba yang dialokasikan harus konsisten dengan penciptaan nilai dan kegiatan ekonomi yang mendasarinya.

Selain itu, laporan akhir OECD harus memberikan solusi berbasis luas untuk menghindari tindakan sepihak dan untuk mendukung solusi konsensus. Untuk mencapai hal ini, konsultasi dengan perwakilan bisnis harus dijalankan dengan tepat waktu dan komprehensif. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya