REVISI KEBIJAKAN

Soal Kuasa Wajib Pajak, DJP Segera Rilis Revisi PMK 229

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Mei 2018 | 17:32 WIB
Soal Kuasa Wajib Pajak, DJP Segera Rilis Revisi PMK 229

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bersiap untuk merombak aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.229/PMK.03/2014. tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Kuasa. Hal ini sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperluas makna pihak-pihak yang bisa menjadi kuasa wajib pajak.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubdit Bantuan Hukum Ditjen Pajak Sigit Danang Joyo. Menurutnya, revisi ini diperlukan agar tidak terjadi multitafsir dalam penerapan di lapangan pasca putusan MK.

"Kita hormati putusan MK dan untuk menghindari terjadinya masalah di lapangan kita tengah melakukan revisi aturan dengan relaksasi PMK 229," katanya dalam diskusi Hukumonline soal kuasa wajib pajak, Senin (14/5).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Sigit menjelaskan revisi ini diperlukan agar terciptanya kesamaan tafsir atas putusan MK antara fiskus dan wajib pajak. Karena itu, mengakomodir Peraturan Pemerintah No.74/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan menjadi pilihan yang akan dilakukan otoritas pajak.

"Revisi PMK itu nanti ruhnya ada dalam PP No.74, jadi yang mewakili wajb pajak hanya dua yakni konsultan dan non-konsultan," terangnya.

Namun, Sigit belum akan memberikan kepastian kapan revisi PMK 229 akan dirilis. Satu yang pasti, saat ini revisi itu sudah masuk tahap finaliasasi dan dia menjamin akan segera dirilis dalam waktu dekat.

Baca Juga:
Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian

"Secepatnya, saat ini sedang disusun untuk diserahkan kepada menteri keuangan," katanya singkat.

Seperti yang diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan terkait pengujian Pasal 32 ayat (3a) UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang syarat dan pelaksanaannya diatur Menteri Keuangan.

Putusan MK No. 63/PUU-XV/2017 itu telah membuka pintu bagi advokat untuk menjadi kuasa hukum wajib pajak yang sebelumnya hanya berlaku bagi konsultan pajak dan pegawai internal wajib pajak seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.03/2014. tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Kuasa.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Kamis, 16 Mei 2024 | 16:23 WIB DITJEN PAJAK

Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian

Kamis, 16 Mei 2024 | 08:23 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Data Transaksi dan Interaksi Wajib Pajak Terekam

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA