PENGHINDARAN PAJAK

Soal Kewajiban Pengungkapan Tax Planning, Begini Pengakuan DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 September 2016 | 07:02 WIB
Soal Kewajiban Pengungkapan Tax Planning, Begini Pengakuan DJP Partner DDTC Bawono Kristiaji menyampaikan paparannya dalam International Tax Conference 2016 yang digelar Ikatan Akuntan Indonesia dan Bureau van Dijk di Jakarta, Kamis (15/9). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak masih enggan membeberkan secara detail rancangan regulasi mandatory disclosure rule(MDR) atau keawajiban pengungkapan skema tax planning yang dilakukan perusahaan. MDR sendiri merupakan salah satu agenda dalam base erosion and profit shifting (BEPS) Action.

Kepala Subdirektorat Perjanjian Kerja Sama Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Dwi Astuti mengaku saat ini Ditjen Pajak masih melakukan pembahasan terkait dengan kebijakan MDR.

"Kami belum bisa memastikan kapan regulasi mengenai MDR tersebut akan rampung. Saat ini Ditjen Pajak masih membahas soal cakupan MDR," tuturnya dalam acara International Tax Conference 2016 yang digelar Ikatan Akuntan Indonesia bersama dengan Bureau van Dijk di Jakarta, Kamis (15/9).

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Dwi menambahkan pembahasan cakupan MDR ini meliputi siapa yang harus melaporkan, apa yang harus dilaporkan, kapan informasi dilaporkan, apa kewajiban lainnya, bagaimana pengelolaan informasi yang sudah dikumpulkan, apa konsekuensi bagi yang tidak taat, dan apa saja konsekuensi dari pengungkapan ini.

Selain itu Ditjen Pajak juga melakukan benchmarking kebijakan MDR pada sejumlah negara yang sudah menerapkannya.

Dalam kesempatan sama, Partner Tax Research and Training DDTC Bawono Kristiaji mengatakan sebelum menerapkan kebijakan MDR, pemerintah harus menjelaskan terlebih dulu mengenai cakupan, definisi, dan pengertian tax planning secara jelas dan detail agar nantinya tidak terjadi multiinterpretasi.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

“Kita harus fokus pada desain MDR itu seperti apa. Kriteria dan karakteristik aggressive tax planning yang harus dilaporkan seperti apa,” tuturnya.

Ketentuan mengenai MDR yang tertuang dalam BEPS Action 12 ini bertujuan menangkal praktik aggressive tax planning yang berpotensi merugikan penerimaan negara. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP