PP 6/2023

Soal Kepastian Proyek Tahun Jamak, Begini Kata Kemenkeu

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Maret 2023 | 17:08 WIB
Soal Kepastian Proyek Tahun Jamak, Begini Kata Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menerbitkan PP 6/2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). PP tersebut turut memuat pengaturan tentang kerangka anggaran jangka menengah (KAJM).

Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Ditjen Anggaran (DJA) Didik Kusnaini mengatakan dengan adanya KAJM diperlukan untuk memberikan indikasi terhadap postur APBN secara jangka menengah. Keberadaan KAJM juga mendukung pelaksanaan proyek tahun pajak atau multiyears.

“Kalau ada proyek yang sifatnya multiyears itu kita memastikan pada tahun-tahun depan kita sanggup melakukan. Pembangunan fisik biasanya tidak selesai setahun. Ini [KAJM] memastikan adanya kesinambungan," ujar Didik, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga:
PP Soal Perwilayahan Industri Terbit, Ada Ketentuan Insentif Pajaknya

Guna melaksanakan proyek tahun jamak, setiap kementerian dan lembaga (K/L) harus turut menyiapkan kerangka pengeluaran jangka menengah (KPJM). Persiapan tersebut dilakukan Ketika sedang merancang RKA.

Sebagai contoh, menyusun RKA 2023, K/L tersebut juga harus menyiapkan KPJM yang menjadi indikasi belanja hingga 3 tahun yang akan datang. Pada 2024, KPJM akan menjadi baseline penyusunan angka dasar K/L. Dengan demikian, ada kepastian untuk melaksanakan belanja yang bersifat multiyears.

"Untuk itulah ada KAJM. Ini merupakan titik temu antara kerangka fiskal jangka menengah dan kebutuhan K/L," ujar Didik.

Baca Juga:
Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Tak hanya menjadi baseline angka dasar K/L, KPJM juga juga turut dipertimbangkan ketika Kementerian Keuangan menyusun KAJM. Pasalnya, saat menyusun KAJM, Kementerian Keuangan turut mempertimbangkan RPJMN, KPJM dari K/L, evaluasi kinerja APBN, dan realisasi APBN.

Sebagai informasi, KAJM adalah rencana APBN jangka menengah yang memuat kerangka pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk menjaga kesinambungan dan disiplin fiskal pemerintah.

KAJM disusun pada setiap tahun anggaran dan menjadi bagian dari nota keuangan. KAJM itu terdiri atas KAJM yang disusun pertama kali dan KAJM yang digulirkan.

Adapun KAJM yang disusun pertama kali adalah KAJM yang pertama disusun setelah PP 6/2023 diundangkan. Sementara itu, KAJM yang digulirkan adalah KAJM yang dimutakhirkan dari KAJM tahun sebelumnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:00 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun