PERPRES 64/2020

Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Jumat, 15 Mei 2020 | 10:16 WIB
Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kebijakan terkait kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020 sebagai upaya menjaga program jaminan kesehatan nasional tetap berkesinambungan.

Sri Mulyani mengatakan kenaikan iuran tersebut juga memperhatikan putusan MA yang membatalkan Perpres 75/2019. Menurutnya, MA hanya membatalkan aturan kenaikan iuran BPJS bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas III, yang saat itu naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.

"Yang dibatalkan ya tetep kita restore, tetep sama. Untuk yang kelas III dia tetep saja tidak naik. Jadi, kita menghormati yang disampaikan [MA],” katanya, Kamis (14/5/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Kebijakan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan telah tertuang dalam Perpres 64/2020, menggantikan Perpres 75/2019 yang dibatalkan MA. Dalam beleid tersebut, pemerintah tetap menanggung iuran peserta dari kelompok miskin penerima bantuan iuran (PBI).

Sementara pada PBPU dan BP kelas III yang harus mengalami kenaikan iuran Rp25.500 menjadi Rp42.000, pemerintah tahun ini memberikan subsidi RP16.500. Oleh karena itu, iuran yang dibayarkan peserta tetap Rp25.500.

Sri Mulyani menilai kenaikan iuran harus dilakukan agar BPJS Kesehatan tetap bertahan dan memberikan pelayanan pada masyarakat. Kenaikan itu pun mengikuti hasil penghitungan aktuaria oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

"Pemerintah berhadapan dengan kondisi di satu sisi membantu kelompok rentan, tapi di sisi lain BPJS harus sustainable. Kalau enggak bayar RS [rumah sakit] seperti yang terjadi selama ini, lama-lama enggak akan ada services pada masyarakat juga," katanya.

Adapun pada kelas I dan II, ada kenaikan dari yang semula Rp80.000 menjadi Rp150.000, dan Rp51.000 menjadi Rp100.000. Sri Mulyani menilai peserta BPJS Kesehatan kelas I dan II sebagai kelompok mampu yang sanggup membayar kenaikan iuran kepesertaan.

"Nanti kalau orang-orang bilang 'Saya kelas II sama kelas I naik', ya kalau tidak kuat di kelas II dan kelas I, turun saja ke kelas III, bayar Rp25.500," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP