KEPATUHAN PAJAK

Soal Dibidik Pajak, Ini Respons Pengacara Setnov

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 29 November 2017 | 10:25 WIB
Soal Dibidik Pajak, Ini Respons Pengacara Setnov

JAKARTA, DDTCNews – Pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi mengaku telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal itu juga menjawab pertanyaan netizen yang meminta Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk menelusuri tingkat kepatuhannya.

Fredrich mengatakan dirinya telah menjadi advokat selama 40 tahun, dan selama itu pula telah mengantongi NPWP.

"Katanya saya dibilang tidak punya NPWP. Saya sudah 40 tahun jadi advokat, saya punya banyak usaha, masa tidak punya NPWP," ujarnya, Rabu (29/11).

Baca Juga:
Realisasi Restitusi Pajak Tumbuh 96,72 Persen pada Kuartal I/2024

Ditjen Pajak berkomitmen akan menelusuri data perpajakan Fredrich terutama tingkat kepatuhannya bermula dalam sesi wawancara dengan Najwa Shihab. Di mana, dia tidak sungkan pamer suka kemewahan.

Menurutnya, selama ini juga selalu patuh membayar pajak dan menjalaninya sesuai prosedur yang berlaku. Fredrich juga justru menantang masyarakat untuk menanyakan langsung kepada Ditjen Pajak terkait dengan kewajibannya tersebut.

"Tanya saja sama kantor pajak saya bayar berapa banyak. Pajak itu kan saya mau enggak mau harus bayar karena setiap kali saya terima honor kan langsung dipotong, itu kan sudah peraturan. Saya beli mobil harus bayar pajak kalau enggak, saya enggak punya STNK," tutur Fredrich.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Meski mengaku telah memiliki NPWP, namun Ditjen Pajak tetap akan menelusuri tingkat kepatuhan seluruh wajib pajak, tidak terkhusus pengacara melainkan juga profesi lainnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas pajak tidak melarang tindakan pamer suka kemewahan yang dilakukan oleh masyarakat.

"Kami tidak ada masalah dengan pengacara, artis atau siapapun yang pamer suka kemewahan atau suka pamer kemewahan atau pamer kekayaan," katanya.

Baca Juga:
Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

Pamer suka kemewahan, kata Hestu, merupakan hal yang tidak bisa dilarang, begitu juga yang dilakukan oleh Fredrich. "Itu hak warga negara yang tidak bisa kami (Ditjen Pajak) melarangnya," imbuhnya.

Meski demikian, Hestu memastikan bahwa Ditjen Pajak tidak akan menelusuri bahkan mengejar-ngejar wajib pajak yang memang telah patuh dan membayar pajak dengan baik.

Apalagi, lanjut Hestu, sebagai masyarakat Indonesia dan tentunya memiliki penghasilan sudah sewajibnya melaporkan dan membayarkan pajaknya. Sebab, pajak merupakan kesepakatan/kontrak antara negara dengan warga negara yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga:
NPWP OP Kepala Keluarga Belum Valid di SAKTI/SPAN? DJP Ungkap Ini

"Mau pamer atau tidak, yang penting masyarakat patuh membayar pajak sesuai ketentuan," jelas Hestu.

Kendati demikian, Ditjen Pajak menilai jika para pengacara atau advokat sampai saat ini belum memiliki NPWP merupakan tindakan yang tidak pantas. Terlebih lagi, seperti Fredrich yang hidupnya pamer suka kemewahan.

"Terlebih untuk pengacara yang sangat paham hukum, tentu tingkat kepatuhan perpajakan mereka harusnya sudah sangat baik, tentunya tidak pantas sebagai ahli/praktisi hukum kalau tidak mentaati hukum/peraturan perpajakan," ujarnya.

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Menurut Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Yon Arsal mengatakan sedikit kemungkinan jika ada pengacara di Indonesia yang tidak memiliki NPWP. Namun, dia tidak bisa menyebutkan berapa jumlah pengacara di Indonesia yang masuk sistem perpajakan. Pasalnya, ada pengacara yang NPWP-nya sebagai karyawan.

"Kalau terdaftar, tipis kemungkinan ada pengacara yang tidak memiliki NPWP, hampir seluruh jenis perizinan, terutama untuk profesi mewajibkan NPWP," kata Yon. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

Senin, 29 April 2024 | 09:36 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Kepala Keluarga Belum Valid di SAKTI/SPAN? DJP Ungkap Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS