KABUPATEN BANYUWANGI

Sistem e-PAD Diterapkan, Setoran Pajak Melonjak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Maret 2018 | 11:35 WIB
Sistem e-PAD Diterapkan, Setoran Pajak Melonjak

BANYUWANGI, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur menerapkan e-PAD (Pendapatan Asli Daerah) guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penerimaan pajak.

Plt Kepala Bapenda Kabupaten Banyuwangi Nafiul Huda mengatakan e-PAD dirancang untuk mempermudah warga dalam membayar pajak, sekaligus merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi di segala lini.

“Sistem e-PAD dibuat agar wajib pajak bisa membayar pajaknya dengan mudah, cepat dan tidak memakan waktu. Tak hanya itu, e-PAD juga sebagai bentuk upaya untuk menggalakkan gerakan non tunai di Banyuwangi,” ujarnya di Banyuwangi, Rabu (28/2).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Sistem yang dimiliki e-PAD mengintegrasikan daftar wajib pajak yang selama ini tagihannya masih terpisah-pisah, sehingga semua kewajiban pajak seseorang terhimpun menjadi satu. Terlebih, riwayat pembayaran pajak sebelumnya pun juga bisa terlihat.

Adapun aplikasi e-PAD juga dirancang untuk dapat digunakan wajib pajak dalam membayar seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah. Dia pun menyatakan penerapan e-PAD sudah terbukti efektif, karena penerimaan Januari-Februari 2018 sudah mencapai Rp1 miliar atau naik dibanding periode sama tahun 2017 yang hanya berkisar Rp700 juta.

Selain itu, Bapenda Kabupaten Banyuwangi juga telah memasang perangkat termal printer di berbagai lokasi untuk memantau jumlah transaksi dan meminimalisir terjadinya potensi kebocoran penerimaan pajak daerah.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Huda meminta konsumen untuk selalu meminta struk pembelian atau transaksi agar datanya bisa langsung terekam dalam server induk Bapenda. Pemasangan perangkat itu pun juga untuk mengetahui nilai pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak terkait.

“Kami harap konsumen selalu minta struk saat transaksi, karena itu langsung terkoneksi dengan server kami dan akan menentukan nilai pajak yang harus disetor oleh wajib pajak,” paparnya seperti dilansir surya.co.id. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?