KABUPATEN BANYUWANGI

Sistem e-PAD Diterapkan, Setoran Pajak Melonjak

Redaksi DDTCNews
Kamis, 01 Maret 2018 | 11.35 WIB
Sistem e-PAD Diterapkan, Setoran Pajak Melonjak

BANYUWANGI, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur menerapkan e-PAD (Pendapatan Asli Daerah) guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penerimaan pajak. 

Plt Kepala Bapenda Kabupaten Banyuwangi Nafiul Huda mengatakan e-PAD dirancang untuk mempermudah warga dalam membayar pajak, sekaligus merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi di segala lini.

“Sistem e-PAD dibuat agar wajib pajak bisa membayar pajaknya dengan mudah, cepat dan tidak memakan waktu. Tak hanya itu, e-PAD juga sebagai bentuk upaya untuk menggalakkan gerakan non tunai di Banyuwangi,” ujarnya di Banyuwangi, Rabu (28/2).

Sistem yang dimiliki e-PAD mengintegrasikan daftar wajib pajak yang selama ini tagihannya masih terpisah-pisah, sehingga semua kewajiban pajak seseorang terhimpun menjadi satu. Terlebih, riwayat pembayaran pajak sebelumnya pun juga bisa terlihat.

Adapun aplikasi e-PAD juga dirancang untuk dapat digunakan wajib pajak dalam membayar seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah. Dia pun menyatakan penerapan e-PAD sudah terbukti efektif, karena penerimaan Januari-Februari 2018 sudah mencapai Rp1 miliar atau naik dibanding periode sama tahun 2017 yang hanya berkisar Rp700 juta.

Selain itu, Bapenda Kabupaten Banyuwangi juga telah memasang perangkat termal printer di berbagai lokasi untuk memantau jumlah transaksi dan meminimalisir terjadinya potensi kebocoran penerimaan pajak daerah.

Huda meminta konsumen untuk selalu meminta struk pembelian atau transaksi agar datanya bisa langsung terekam dalam server induk Bapenda. Pemasangan perangkat itu pun juga untuk mengetahui nilai pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak terkait.

“Kami harap konsumen selalu minta struk saat transaksi, karena itu langsung terkoneksi dengan server kami dan akan menentukan nilai pajak yang harus disetor oleh wajib pajak,” paparnya seperti dilansir surya.co.id. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.