HASIL AUDIT BPKP

Sisa Tunggakan Insentif Nakes Tahun Lalu Rp382 Miliar

Redaksi DDTCNews | Minggu, 16 Mei 2021 | 07:01 WIB
Sisa Tunggakan Insentif Nakes Tahun Lalu Rp382 Miliar

Seorang tenaga kesehatan dengan alat pelindung diri mengambil spesimen untuk swab test terhadap warga yang hasil uji rapid test reaktif, di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (4/6/2020). Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan telah menyelesaikan reviu terhadap pembayaran insentif tenaga kesehatan 2020 dengan sisa tunggakan Rp382 miliar. (ANTARA FOTO/FB Anggoro/nz)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan reviu terhadap pembayaran insentif tenaga kesehatan (Nakes) 2020 dengan sisa tunggakan sebesar Rp382 miliar.

Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK Iwan Taufiq Purwanto mengatakan total reviu tunggakan insentif Nakes tahun lalu mencapai Rp1,48 triliun.

Menurutnya, BPKP sudah merampungkan reviu terhadap 167.231 Nakes dengan nilai tunggakan sebesar Rp1,09 triliun. "Sisanya sebanyak Rp382 miliar belum didukung dengan dokumen formal secara lengkap," katanya dalam keterangan resmi dikutip pada Rabu (12/5/2021).

Baca Juga:
Fokus Cegah Kebocoran di BUMN, Begini Langkah BPKP

Iwan menjelaskan alasan BPKP tidak bisa merampungkan seluruh reviu atas tunggakan insentif Nakes pada tahun lalu karena kurangnya dokumen pendukung. Data tersebut belum dilengkapi oleh fasilitas kesehatan dan instansi yang mengusulkan permohonan insentif.

Dia menjabarkan hasil reviu terhadap 75,48% dari total tunggakan insentif dilakukan melalui 4 tahap. Pertama, penyelesaian reviu sebesar Rp581 miliar bagi 98.333 Nakes dan tahap kedua sebesar Rp231 miliar yang menyasar 29.289 Nakes.

Selanjutnya pada tahap ketiga dilakukan pada Mei 2021 sebesar Rp180 miliar untuk 24.637 Nakes. Tahap keempat masih dilakukan pada bulan yang sama dengan nilai tunggakan sebesar Rp103 miliar untuk 14.972 Nakes.

Baca Juga:
Pemberian Insentif Tenaga Kesehatan Diperpanjang Hingga Desember 2020

Iwan menerangkan dokumen pendukung yang dibutuhkan BPKP dalam melakukan reviu tunggakan insentif disampaikan secara bertahap oleh Badan Pemberdayaan dan Pengembangan SDM Kesehatan (BPPSDMK) Kemenkes.

Karena itu, reviu dilakukan secara bertahap berdasarkan data pendukung yang dikirimkan BPPSDMK. "[Reviu tunggakan insentif Nakes] sangat bergantung pada kelengkapan data dan dokumen yang disampaikan oleh BPPSDMK dan dibantu verifikasinya oleh Itjen Kemenkes," terang Iwan.

Dia menambahkan penyelesaian tunggakan insentif Nakes pada tahun lalu berpedoman pada PMK No.208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021.

Beleid yang diteken oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati itu mengatur mekanisme pembayaran tunggakan dengan nilai di atas Rp2 miliar harus melalui proses verifikasi BPKP.

"Pengawasan terhadap pembayaran insentif Nakes pada 2021 maupun realisasi tahun 2020 akan tetap dilaksanakan melalui audit dengan tujuan tertentu, baik oleh BPKP maupun Itjen Kemenkes," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 30 Januari 2021 | 13:01 WIB KEUANGAN NEGARA

Fokus Cegah Kebocoran di BUMN, Begini Langkah BPKP

Selasa, 21 Juli 2020 | 10:19 WIB EFEK VIRUS CORONA

Pemberian Insentif Tenaga Kesehatan Diperpanjang Hingga Desember 2020

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat