KEBIJAKAN FISKAL

Sisa Dana Burden Sharing Masih Bisa Digunakan pada APBN Tahun Depan

Muhamad Wildan | Kamis, 11 Agustus 2022 | 16:00 WIB
Sisa Dana Burden Sharing Masih Bisa Digunakan pada APBN Tahun Depan

Kepala Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penyusunan APBN Ditjen Anggaran (DJA) dengan paparannya. 

JAKARTA, DDTCNews - Dana yang diterima pemerintah dari pembelian SBN oleh Bank Indonesia (BI) melalui skema burden sharing surat keputusan bersama (SKB) III masih bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja pada tahun depan.

Erawati, Kepala Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penyusunan APBN Ditjen Anggaran (DJA) mengatakan saat ini masih terdapat sisa dana SKB III yang bisa digunakan oleh pemerintah.

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

"Pada 2023 kalau masih ada sisanya itu tetap sesuai dengan SKB III, dapat digunakan untuk penanganan kesehatan, kemanusiaan, dan perlindungan sosial," ujar Erawati dalam Konsultasi Publik RUU APBN 2023, Kamis (11/8/2022).

Seperti diketahui, BI turut membantu pemerintah memenuhi kebutuhan pembiayaan melalui skema burden sharing yang disepakati kedua instansi pada SKB I, II, dan III.

Sebagaimana diatur pada Perppu 1/2020, BI dapat membeli SBN di pasar perdana baik untuk menangani permasalahan sistem keuangan maupun untuk tujuan tertentu dalam rangka pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Hingga 19 Juli 2022, realisasi SKB I tercatat mencapai Rp34,25 triliun. Adapun realisasi SKB III hingga akhir Juni 2022 tercatat mencapai Rp21,87 triliun.

Skema burden sharing melalui pembelian SBN oleh BI pada pasar perdana hanya dapat dilakukan pada tahun 2020 hingga 2022 sesuai dengan amanat Perppu 1/2020.

Pada tahun depan, pembelian SBN oleh BI di pasar perdana baik berdasarkan SKB I, II, maupun III sudah tidak dapat dilaksanakan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya