KABUPATEN BATANG

Siap-siap, Pengunjung Karaoke akan Kena Pajak 10%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Maret 2017 | 18:15 WIB
Siap-siap, Pengunjung Karaoke akan Kena Pajak 10%

BATANG, DDTCNews – Pemkab Batang Jawa Tengah akan memberlakukan tarif pajak kepada pengunjung tempat hiburan karaoke. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak dari bisnis hiburan ini.

Ketua Komisi C DPRD Batang Sunarto mengatakan pengenaan tarif pajak kepada pengunjung tempat hiburan karaoke yakni sebesar 10%. Berlakunya tarif tersebut pun hanya diterapkan kepada tempat hiburan yang sudah memiliki izin saja.

“Kami akan berlakukan peraturan ini bulan depan. Kami libatkan para pengusaha yang memiliki izin usaha hiburan karaoke. Sedangkan yang belum memiliki izin, kami tidak akan memungut pajak,” ujarnya, Kamis (23/3).

Baca Juga:
Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sunarto menyatakan pemasukan kas daerah dari tempat hiburan karaoke di wilayah tersebut masih sangat minim atau hanya sekitar Rp13,8 juta per bulan. Untuk itu dengan memberlakukan tarif pada pengunjung, ia mengharapkan mampu meningkatkan pendapatan yang masuk ke kas daerah.

Menurutnya saat ini para pengusaha masih diberikan keringanan, karena pajak yang berlaku saat ini hanya dikenakan sebesar 10% yang dipungut melalui pemiliki tempat hiburan dan penarikan 10% dari pengunjung.

Seperti dilansir Radarpekalongan.com, pemberlakuan pajak itu sesuai dengan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009. Dalam UU tersebut, pengusaha tempat hiburan dikenakan tarif pajak antara 35-50%.

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan Pajak, PAD Jogja Diestimasi Rp1 Triliun di 2025

Ke depannya, pemilik tempat hiburan karaoke akan dikenakan tarif pajak sebesar 35-50% serta di tambah 10% dari penarikan pajak pengunjung. Sunarti menjelaskan pengusaha tempat karaoke, baik yang baru akan mendirikan maupun baru beroperasi diimbau untuk bisa memenuhi peraturan daerah yang berlaku.

“Untuk pengusaha yang sudah beroperasi lama atau sudah berizin, maka hanya tinggal memperpanjang izinnya saja. Tempat karaoke yang belum berizin ya akan kami tutup,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak