KPP PRATAMA TIMIKA

Shortfall Rp200 Miliar, DJP Sebut Efek PHK Freeport

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Agustus 2018 | 17:17 WIB
Shortfall Rp200 Miliar, DJP Sebut Efek PHK Freeport Kegiatan operasi PT Freeport Indonesia (DDTCNews - ptfi.co.id)

TIMIKA, DDTCNews – Aksi pemutusan hubungan kerja secara massal yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia dan subkontraktor terhadap karyawannya pada 2017 berdampak pada penerimaan negara.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika, Hery Sumartono mengatakan aksi korporasi tambang itu berpengaruh besar pada kinerja penerimaan kantor yang dipimpinnya. Hal ini terkonfirmasi dari performa penerimaan tahun lalu yang tidak mencapai target.

“Sudah tentu pasti berdampak pada penerimaan kita kalau ada wajib pajak yang terkena PHK dan kondisi itu terjadi pada 2017,” katanya Selasa (21/8/2018).

Baca Juga:
Ingat! Hari Ini Batas Akhir Setor dan Lapor PPh Masa Maret 2024

Pada 2017, Freeport dan perusahaan subkontraktornya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada 8.300 karyawan. Keputusan ini diambil manajemen perusahaan lantaran ribuan karyawan menggelar mogok kerja sejak April-Mei 2017.

Tanpa menyebut nilai pasti potensi kehilangan penerimaan, Hery menyebut PHK itu menghilangkan potensi dari pajak penghasilan (PPh) pasal 21. Realisasi penerimaan pajak tahun lalu hanya mencapai Rp2,5 triliun, shortfallRp200 miliar dari target Rp2,7 triliun.

Hery optimistis performa tahun ini akan cenderung membaik karena sudah stabilnya kondisi usaha Freeport dibandingkan dengan tahun lalu. Apalagi, sejak awal tahun ini hingga sekarang tidak ada lagi kasus PHK massal.

Adapun, KPP Pratama Timika pada tahun ini mendapat target penerimaan pajak senilai Rp2,78 triliun. Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Juli 2018 sudah mencapai Rp1,25 triliun, atau sekitar 45% dari target. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Hari Ini Batas Akhir Setor dan Lapor PPh Masa Maret 2024

Kamis, 04 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Gaji di Bawah PTKP Bisa Kena PPh 21 Saat Terima THR, Ini Kata DJP

Rabu, 27 Maret 2024 | 17:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Elektronik, Wajib Pajak Tidak Perlu Terima Bukti Potong Kertas

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M