KABUPATEN BADUNG

Sewa Rumah Mewah Menjamur, Pemda Gali Potensi Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 16 Juli 2023 | 12:00 WIB
Sewa Rumah Mewah Menjamur, Pemda Gali Potensi Pajak

Ilustrasi. 

BADUNG, DDTCNews – Pemkab Badung, Bali tengah mengkaji peluang menjadikan rumah mewah yang disewakan sebagai objek pajak daerah.

Plt. Kepala Bapenda Badung Ni Putu Sukarini mengatakan rumah mewah yang disewakan untuk akomodasi ternyata menjamur di Kabupaten Badung. Sayang, tak ada setoran pajak daerah dari jasa sewa rumah mewah itu, padahal rumah itu dapat diklasifikasikan sebagai vila.

"Ada fasilitas layaknya hotel seperti kolam renang dan lain sebagainya, itu sudah tergolong vila. Rumah mewah yang disewakan apakah masuk klasifikasi akomodasi vila? Kami perlu melihat dulu apakah sesuai klasifikasi," katanya, dikutip pada Minggu (16/7/2023).

Baca Juga:
Rekrut Akuntan hingga Pakar Pajak, IRS Tingkatkan Rasio Audit WP Besar

Sukarini berencana menerjunkan petugas lapangan untuk mendata jumlah rumah mewah yang disewakan secara privat kepada turis. Apabila terbukti ada transaksi, pemda akan menetapkannya sebagai objek pajak.

Melalui UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemerintah mengatur ulang objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan.

PBJT atas jasa perhotelan dikenakan atas jasa akomodasi pada penyedia jasa perhotelan seperti hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisata pariwisata, pesanggrahan, guest house, glamping, hingga tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel.

Baca Juga:
Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Tak Sedikit Rumah Mewah yang Disewakan Hanya Kantongi IMB

Sukarini menyebut kebanyakan rumah mewah yang disewakan hanya mengantongi izin membangun bangunan (IMB), tanpa dilengkapi dengan izin operasional hotel/vila. Oleh karena itu, Bapenda bakal berkolaborasi dengan Dinas Perizinan dan Satpol PP untuk menertibkan rumah mewah tersebut.

"Walaupun tidak berizin apapun itu kalau sudah beroperasi, kami data. Kalau memenuhi klasifikasi wajib pajak kategori hotel, vila, akan didaftarkan sebagai wajib pajak. Nanti ada NPWPD," ujarnya seperti dilansir beritabali.com.

Saat ini, lanjut Sukarini, terdapat 4.384 penyedia jasa perhotelan di Kabupaten Badung. Realisasi penerimaan pajak hotel pada semester I/2023 mencapai Rp1,3 triliun atau 185% dari target Rp701 miliar.

Sementara itu, realisasi penerimaan pajak daeraeh sepanjang semester I/2023 mencapai Rp2,3 triliun atau 178% dari target Rp1,3 triliun. Selain pajak hotel, penerimaan pajak juga ditopang pajak restoran yang realisasinya Rp455 miliar dan pajak hiburan Rp68 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?