KOTA MEDAN

Setoran Pajak Tumbuh Signifikan, Target Tahun Depan Dipatok Tinggi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Desember 2017 | 09:26 WIB
Setoran Pajak Tumbuh Signifikan, Target Tahun Depan Dipatok Tinggi

MEDAN, DDTCNews – Target tinggi dipatok Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan untuk setoran pajak tahun depan. Penetapan kenaikan target setoran pajak ini bukan tanpa alasan melihat tren setoran pajak daerah yang meningkat dalam dua tahun ke belakang.

Kepala BPPRD Kota Medan Zulkarnain mengatakan dalam dua tahun terakhir ada tren kenaikan setoran pajak daerah. Dia menyebut bahwa dari prosentasi ada kenaikan performa. Jika pada tahun 2016 capaian hanya 84%, maka hingga dua minggu terakhir bulan Desember setoran pajak daerah sudah mencapai 95%.

“Seperti tahun ini, kami menginginkan pertumbuhan. Pajak daerah kita meningkat sampai Rp325 miliar. Pencapaian sekitar Rp1 triliunan,” katanya, Rabu (20/12).

Baca Juga:
Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Berangkat dari data penerimaan pajak daerah yang meningkat tersebut, maka BPPRD Kota Medan akan lebih progresif dalam meningkatkan pendapatan pada tahun fiskal 2018.

“Ya pastinya akan lebih progresif tahun 2018, kita ingin mencapai Rp 1,5 triliun, ini kita targetkan pajak daerah,” jelasnya.

Serangkaian strategi tengah disiapkan untuk memenuhi ekspektasi tersebut. Dilansir gosumut.com, dua strategi itu adalah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dan menagih tunggakan pajak yang masih ada di tahun 2017.

Baca Juga:
Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

“Kami ingin merangsang pembayaran utang pajak daerah lebih intensif lagi. Ini untuk tunggakan pajak daerah, ini sangat menonjol di pajak bumi dan bangunan,” terang Zulkarnain.

Selain, sektor pajak bumi dan bangunan (PBB), ada beberapa sektor pajak lain yang bisa digali potensi dari tunggakan pajaknya. Salah satunya adalah pajak hotel, d imana BPPPRD belum menjangkau objek pajaknya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:00 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun

Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?