KOTA SOLO

Setoran Pajak Reklame Tak Signifikan, Semua Iklan Rokok akan Dihapus

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Januari 2018 | 10:29 WIB
Setoran Pajak Reklame Tak Signifikan, Semua Iklan Rokok akan Dihapus

SOLO, DDTCNews – Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah bersiap menghapuskan iklan rokok di ruang publik. Walikota Solo FX Rudy Rudyatmo mengatakan, penghapusan iklan rokok tidak akan memberikan goncangan pada pendapatan asli daerah (PAD).

“Pendapatan dari iklan rokok tidak banyak kok. Paling berapa,” katanya, Kamis (25/1).

Berdasarkan data Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Solo pada tahun 2017, pajak reklame menyumbang Rp8,5 miliar. Secara prosentase kurang dari 4% dari total PAD Solo yang mencapai Rp265,6 miliar.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Meski produk turunan tembakau itu akan dihapuskan dari iklan di ruang publik, Ruby optimis pendapatan Kota Solo masih bisa tumbuh dengan disokong dari sumber lain untuk menopang penerimaan dari pajak reklame.

“Kita optimis tidak ada masalah kalau iklan rokok dihapuskan. Kan tidak hanya rokok, ada sumber-sumber lain,” terangnya dilansir timlo.net

Rencana kebijakan ini tidak serta merta soal penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi. Saat ini, agenda untuk mencapai predikat Kota Layak Anak (KLA) menjadi prioritas untuk tahun 2018.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Seperti yang diketahui, Kota Solo termasuk salah satu kota paling ramah anak di Indonesia. Solo meraih predikat Kota Layak Anak kategori Utama. Satu tingkat di bawah Kota Layak Anak yang menjadi impian Pemkot Solo.

Salah satu faktor yang menghambat Solo meraih predikat Kota Layak Anak adalah masih adanya iklan rokok yang bersliweran di tempat-tempat umum. Oleh karena itu, ‘membunuh’ rokok dari ruang iklan menjadi agenda utama pemerintah kota.

“Ada iklan atau tidak, orang tetap beli rokok. Saya yakin. Nggak ada ceritanya produksi rokok menurun,” tutup Rudy. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?