KOTA CIMAHI

Setoran Pajak Kuartal I Melesat 43%

Redaksi DDTCNews | Minggu, 10 Juli 2016 | 12:02 WIB
Setoran Pajak Kuartal I Melesat 43%

CIMAHI, DDTCNews — Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi menyebutkan perolehan pajak kuatal I berhasil menembus angka 43% atau lebih dari Rp516 miliar dari target Rp1,2 triliun. Penerimaan ini bersumber dari 9 jenis pajak daerah, termasuk retribusi dan bagi hasil.

Kepala Dispenda Cimahi Bambang Maulana menyebutkan pajak penerangan jalan menjadi sektor penyumbang penerimaan pajak daerah terbesar dengan capaian 50% atau sekitar Rp16 miliar dari target sebesar Rp32 miliar.

“Penerimaan terbesar lainnya diperoleh dari Bea Perolehan atas tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” jelas Bambang beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Diketahui realisasi penerimaan BPHTB sebesar Rp8 miliar dari target sebesar Rp29 miliar, sedangkan penerimaan PBB yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp8 miliar dari target Rp28 miliar. Pencapaian ini diharapkan terus meningkat.

Bambang menambahkan terkait dengan PBB, saat ini pihaknya telah mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) ke kelurahan-kelurahan yang ada di Cimahi. SPPT harus disampaikan secepat mungkin agar masyarakat memiliki waktu untuk membayar PBB sebelum jatuh tempo.

Dispenda Cimahi mengupayakan optimalisasi penerimaan PBB melalui berbagai upaya seperti pemutakhiran data dan pengurangan PBB bagi wajib pajak tertentu. Pemutakhiran data sudah dilakukan sejak awal tahun 2016, tujuannya memperoleh data terbaru mengenai objek dan subjek PBB.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Lantaran anggaran yang terbatas, pemutakhiran data dilakukan dengan sampling terhadap 4 kelurahan yang dianggap potensial menjadi basis PBB. Jika ini berhasil, tahun depan Dispenda Cimahi akan mengajukan anggarannya ke DPR.

Sementara, pengurangan PBB sebagaimana dilansir pojokjabar.com diberikan pada veteran, pensiunan PNS/TNI/Polri termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), juga berlaku bagi wajib pajak berpenghasilan rendah. Besarnya pengurangan ini bervariasi sesuai dengan kategori wajib pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor