KOTA MANADO

Setoran Pajak Hotel 2017 Tembus 127%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Januari 2018 | 09:55 WIB
Setoran Pajak Hotel 2017 Tembus 127%

MANADO, DDTCNews – Pajak perhotelan di Manado masih menjadi primadona pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) sepanjang tahun 2017. Pasalnya, realisasi pajak perhotelan sejak awal tahun 2017 sudah menunjukkan tren yang positif.

Kepala Bidang Pembukuan dan Pelaporan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Manado Esther Mamarimbing mengatakan pajak perhotelan merupakan salah satu primadona penyumbang PAD dengan nilai kontribusi yang sangat besar.

“Realisasi PAD dari sektor pajak perhotelan sepanjang tahun 2017 mampu mencapai Rp29,96 miliar atau 127,51% dari target yang telah ditentukan sebesar Rp23,5 miliar,” ujarnya di Manado, Kamis (11/1).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Berdasarkan tingginya tren penerimaan pajak perhotelan, Esther merasa optimis realisasi pajak itu pada tahun 2018 bisa lebih baik dibanding realisasi pada tahun 2017. Menurutnya statistik realisasi pajak perhotelan selalu meningkat, peningkatan itu juga terjadi pada semester kedua tahun 2017.

Perbaikan penerimaan itu guna membiayai berbagai pembangunan yang sudah dicanangkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado. Mengingat, pemanfaatan penerimaan pajak daerah digunakan untuk melakukan pembangunan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat setempat.

Lebih jauh, dia mengakui telah memiliki strategi untuk bisa meningkatkan realisasi PAD tahun 2018 jauh lebih tinggi lagi. Strategi itu dilakukan melalui sosialisasi dan pemberian imbauan kepada sejumlah wajib pajak tertentu di Manado.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

“Kami akan terus menggencarkan sosialisasi dan mengingatkan seluruh pengusaha, khususnya para pemilik hotel, penginapan dan rumah kost yang melebih 10 kamar. Upaya ini guna meningkatkan kesadaran mereka sebagai wajib pajak,” tuturnya seperti dilansir amoinews.com.

Berdasarkan rencana strategi itu, Esther berharap realisasi pajak perhotelan pada tahun 2018 bisa lebih tinggi atau setidaknya bisa setara dengan realisasi tahun 2017. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21