PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak dari PPh Final Turun 24,6 Persen, Ternyata Ini Sebabnya

Dian Kurniati | Rabu, 03 Januari 2024 | 11:00 WIB
Setoran Pajak dari PPh Final Turun 24,6 Persen, Ternyata Ini Sebabnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) final pada 2023 mengalami penurunan sebesar 24,6%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kontraksi tersebut utamanya disebabkan oleh pelaksanaan program pengampunan sukarela (PPS) pada 2022 yang tidak berulang pada 2023. Pada 2022, peserta PPS harus membayar PPh final atas harta yang diungkapkan.

"PPh final mengalami kontraksi karena tidak ada yang diulang lagi, yaitu program pengungkapan sukarela atau tax amnesty II, istilahnya," katanya, dikutip pada Rabu (3/1/2024).

Baca Juga:
AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Sri Mulyani menuturkan pelaksanaan PPS pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022 telah meningkatkan penerimaan PPh final pada tahun lalu. Penerimaan tersebut juga menjadi baseline yang tinggi untuk kinerja PPh final pada 2023 sehingga akhirnya terjadi terkontraksi.

Pada 2022, penerimaan PPh final tercatat Rp166,57 triliun atau tumbuh 50,63%. Kala itu, PPh final berkontribusi sebesar 9,7% terhadap penerimaan pajak.

Melalui pelaksanaan PPS, PPh final yang terkumpul senilai Rp61,01 triliun. Program ini diikuti oleh 247.918 wajib pajak, dengan harta yang diungkapkan senilai total Rp594,82 triliun.

Baca Juga:
Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Pada 2023, Sri Mulyani tidak mengungkapkan realisasi penerimaan PPh final. Namun, ia menyebut PPh final berkontribusi sebesar 6,7% terhadap total penerimaan pajak pada tahun lalu.

Tahun lalu, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.869,2 triliun. Angka tersebut setara dengan 108,8% dari target awal senilai Rp1.718 triliun atau 102,8% dari target baru pada Perpres 75/2023 senilai Rp1.818,2 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN

Waduh, Yacht Asal Australia di Banda Neira Diamankan Bea Cukai 

Senin, 13 Mei 2024 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan

Senin, 13 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Kena Reject Berhari-hari, Pastikan e-Faktur Versi Terkini

Senin, 13 Mei 2024 | 15:00 WIB APLIKASI PAJAK

DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan