PROVINSI DKI JAKARTA

Setoran Pajak Baru Terkumpul 13%, Pemprov DKI Diminta Lakukan Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Mei 2021 | 16:05 WIB
Setoran Pajak Baru Terkumpul 13%, Pemprov DKI Diminta Lakukan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Komisi C DPRD meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) meski perekonomian sedang tertekan oleh pandemi Covid-19.

Selama kuartal I/2021, realisasi penerimaan dari 13 jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta baru mencapai Rp5,5 triliun atau 13% dari target penerimaan pajak daerah tahun ini sejumlah Rp43,37 triliun.

“Kami lihat ada beberapa jenis pajak yang masih lemah, terutama pajak parkir, pajak hiburan, dan juga dari PBB. Tapi kalau PBB biasanya pada kuartal keempat untuk mencapai target tersebut," ujar Sekretaris Komisi C DPRD DKI Yusuf, dikutip Kamis (27/5/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Secara lebih terperinci, beberapa jenis pajak daerah yang berkontribusi besar seperti pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sudah terealisasi senilai Rp2,1 triliun. Sementara itu, realisasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mencapai Rp987 miliar.

Selanjutnya, realisasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tercatat Rp847,94 miliar. Kemudian, realisasi PBB tercatat baru Rp161,98 miliar. Adapun target pendapatan asli daerah tahun ini dipatok senilai Rp51,89 triliun.

Untuk meningkatkan realisasi penerimaan pajak, Yusuf meminta Bapenda untuk segera menerapkan pencatatan pajak daerah berbasis real time guna menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas pajak daerah.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

"Kelemahan di Bapenda ini kita belum bisa melihat hari ini masuk dari jenis pajak itu berapa persen, dan uangnya berapa. Di Bogor, kami bisa melihat hari Selasa tanggal sekian pajak yang masuk sekian, termasuk jenis pajaknya," kata Yusuf dalam laman resmi DPR.

Untuk itu, ia meminta pencatatan pajak secara real time bisa segera diterapkan sehingga setiap elemen masyarakat dapat mengetahui angka pasti dari total pendapatan daerah setiap saat dan kebocoran bisa diminimalkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara