PENERIMAAN NEGARA

Setoran Bea Cukai Lampaui Target, Sri Mulyani: Rebound-nya Luar Biasa

Dian Kurniati | Selasa, 04 Januari 2022 | 10:00 WIB
Setoran Bea Cukai Lampaui Target, Sri Mulyani: Rebound-nya Luar Biasa

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (3/1/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan bea dan cukai sepanjang 2021 mencapai Rp269,0 triliun, tumbuh 26% dibandingkan dengan realisasi penerimaan bea dan cukai pada 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi tersebut setara dengan 125% dari target Rp215,0 triliun. Menurutnya, penerimaan kepabeanan dan cukai telah menunjukkan pemulihan yang tinggi dibandingkan dengan tahun lalu.

"Ini cerita yang resilience dan positif. Kita lihat tahun lalu di tengah-tengah pandemi, kita relatif steady di Rp213 triliun dan tahun ini rebound-nya luar biasa tinggi di Rp269 triliun atau 26,3%," katanya pada konferensi pers APBN Kita, Senin (3/1/2022).

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Sri Mulyani menuturkan kinerja penerimaan positif terjadi pada seluruh komponen kepabeanan dan cukai. Penerimaan cukai konsisten tumbuh sejak 2019. Membaiknya aktivitas ekspor dan impor 2021 juga berdampak positif pada kepabeanan.

Penerimaan cukai sepanjang 2021 mencapai Rp195 triliun atau tumbuh 11%. Realisasi tersebut setara 109% dari target Rp180 triliun. Pertumbuhan cukai ditopang penyesuaian tarif dan pengawasan yang efektif. Pembukaan daerah tujuan wisata juga turut meningkatkan penerimaan cukai.

Untuk bea masuk, realisasi penerimaan yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp38,9 triliun atau naik 20%. Pertumbuhan tersebut dipengaruhi tren kinerja impor nasional yang terus meningkat. Realisasi tersebut juga setara dengan 117% dari target Rp33,17 triliun.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Untuk bea keluar, realisasi penerimaannya mencapai Rp34,6 triliun, tumbuh 708%. Realisasi tersebut setara dengan 1.934% dari target Rp1,79 triliun. Moncernya penerimaan bea keluar dikarenakan adanya kenaikan volume ekspor dan harga komoditas tembaga dan produk kelapa sawit.

"Itu bukannya tumbuh, tetapi melonjak atau meloncat dari Rp4,3 triliun [pada 2020] ke Rp34,6 triliun," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21