KOTA PEKANBARU

Setoran 7 Jenis Pajak Ini Capai Target Semester I

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Juli 2018 | 11:24 WIB
Setoran 7 Jenis Pajak Ini Capai Target Semester I

PEKANBARU,DDTCNews – Kinerja realisasi penerimaan pajak daerah di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada semester I 2018 mencatat capaian positif. Pasalnya 7 dari 11 pajak yang dikelola Pemkot berhasil memenuhi target.

Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru Muhammad Jamil. Menurutnya, capaian ini tidak lepas dari peran aktif pemerintah kota dalam memungut pajak.

"Data itu hingga per tanggal 28 juni, Alhamdulillah dari 11 objek pajak tujuh di antaranya sudah mencapai target untuk semester I tahun ini," katanya, Jumat (29/6).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Jamil menjelaskan ketujuh jenis pajak yang mencapai target ialah pajak hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, pajak parkir, pajak bumi dan bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB).

"Untuk penerimaan pajak hotel hampir sebesar Rp 17 miliar. Pajak restoran Rp44 miliar lebih, hiburan Rp8 miliar lebih, pajak penerangan jalan Rp49,7 miliar," terangnya.

Lebih lanjut, untuk realisasi penerimaan pajak parkir tercatat sebesar Rp88 miliar. Kemudian pajak bumi dan bangunan (PBB-P2) mencatat setoran Rp15,4 miliar. Terakhir adalah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp63,7 miliar.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Jamil menyebut beberapa upaya pemerintah kota yang aktif dalam memungut pajak dari masyarakat. Ke depannya pemkot akan lebih mengintensifkan kinerja agar masyarakat lebih mudah dalam membayar kewajiban pajaknya.

"Beberapa upaya untuk menggenjot pendapatan akan kami lakukan seperti tetap buka layanan di hari libur. Kemudian jemput bola dengan kendaraan pajak keliling dan terus menyosialisasikan taat bayar pajak kepada seluruh wajib pajak," tutupnya dilansir Riau Mandiri. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024