KABUPATEN SRAGEN

Seribu Wajib Pajak Penunggak PBB Diburu

Redaksi DDTCNews | Minggu, 31 Juli 2016 | 17:07 WIB
Seribu Wajib Pajak Penunggak PBB Diburu

ilustrasi seribu wajib pajak penunggak pbb diburu

SRAGEN, DDTCNews – Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD) mulai mengintensifkan pengejaran terhadap 1.000 wajib pajak (WP) yang berdomisili di luar Sragen. Pasalnya, mereka diketahui telah menunggak membayar kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga mencapai angka Rp 1 miliar.

Menurut Kabid PBB DPPKAD, Handayaning Prasetya mengatakan kalau sebagian dari WP tersebut tidak terdeteksi identitas dan domisilinya karena proses transaksi jual beli tanah berikut pengalihan haknya dilakukan tanpa melapor ke daerah ataupun DPPKAD.

“Tunggakannya banyak dilakukan oleh WP yang berdomisili di luar Kota dan rata-rata nilainya sangat besar karena lokasi tanah yang menunggak pajaknya berada di Kota Sragen. Saat ini jumlahnya sekitar 1000 WP yang ada di luar kota dan masih menunggak PBB hingga mencapai Rp 1 miliar,” paparnya.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Menurutnya, untuk kasus tunggakan WP yang berdomisili di luar kota karena sedang merantau, masih ada harapan untuk menagihnya pada saat WP tersebut pulang mudik. Namun yang menjadi masalah adalah munculnya tanah-tanah yang sudah dijual dan berpindah kepemilikan oleh warga luar kota dengan proses balik nama melalui notaaris.

Biasanya jika proses pengalihan balik nama dilakukan melalui notaris dan tidak dilaporkan ke DPPKAD, identitas pemilik tanah terakhir yang berkewajiban untuk membayar PBB pun tidak bisa terlacak.

“Kesulitannya kalau jual beli tidak dilaporkan ya begitu. Kadang kepala desa atau kepala lingkungan juga kesulitan SPPT-nya mau diserahkan kepada siapa karena pemiliknya sudah ganti beberapa kali dan tidak tahu siapa pemiliknya sekarang,” tutur Handayaning.

Meski demikian, pihaknya terus berupaya untuk melakukan pengejaran dan penagihan melalui berbagai cara. Seperti dilansir joglosemar.co. sejak kurun waktu Januari hingga Juni 2016 ini DPPKAD berhasil menagih tunggakan PBB sebesar Rp1,3 miliar. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara